BANTENRAYA.COM – Kementerian Sosial atau Kemensos RI menonaktifkan 60 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI di Kabupaten Lebak.
Penonaktifan ini diklaim sebagai langkah penting agar penyaluran BPJS Kesehatan PBI ini tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, langkah penonaktifan yang diambil juga merupakan bagian dari evaluasi serta pemadanan data penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN di Kemensos.
“Kemensos menonaktifkan 60 ribu peserta BPJS PBI hasil dari groundcheck pemutakhiran DTSEN BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Eka saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Niat Nabung di Asuransi Axa Mandiri, Warga Carenang Ini Ngaku Dirugikan Unitlink
Eka menjelaskan, beberapa indikator yang membuat kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan ialah ketidaksesuaian data nomor induk kependudukan atau NIK dengan status online KTP serta perubahan status pekerjaan.
Adapun jenis pekerjaan yang kemungkinan bisa membuat setatus kepesertaan BPJS PBI bisa dihapus diantaranya ialah wiraswasta, pekerja swasta, pegawai swasta dan sejenisnya.
“Kemudian ialah peserta atau penerima BPJS PBI pasif atau tidak pernah menggunakan BPJS untuk pemeriksaan kesehatan dalam waktu yang lama,” jelasnya.
Eka memastikan, peserta BPJS Kesehatan PBI bisa kembali menonaktifkan status kepesertaannya bila masuk rumah sakit supaya tetap bisa dijamin pemerintah.
Baca Juga: TPN XII IGI Kota Serang: Perkuat Semangat Kolaborasi Guru
“Pihak keluarga tinggal datang ke gerai pelayanan Dinsos di Mall Pelayanan Publik di plaza Lebak Mandala,” tutur dia.
Adapun pengusulan kepesertaan BPJS PBI dilakukan oleh pemerintahan desa setempat melalui operator aplikasi SIKS NG desa, kemudian operator desa melaporkan atau mengusulkan ke operator SIKS NG Dinsos.
“Setelah direkap melalui aplikasi SIKS NG Dinsos kemudian diusulkan ke Pusdatin Kemensos RI,” tandasnya.***


















