BANTENRAYA.COM – Samsat Rangkasbitung berhasil meraup total pendapatan sebesar Rp1,2 miliar selama sepekan masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu berasal dari total 182 unit kendaraan roda empat dan 1.548 kendaraan roda dua yang memanfaatkan momen pemutihan denda pajak tersebut sejak 10 April 2025.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPD Samsat Rangkasbitung, Agus Kenken menyebut, keberhasilan Samsat Rangkasbitung merupakan bentuk tingginya minat warga Lebak untuk mengikuti program pemutihan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Untuk roda empat nominal yang dikumpulkan sekitar Rp653,6 juta, sementara kendaraan roda dua sebesar Rp577,9 juta. Jadi sampai hari ini perkiraan Samsat Rangkasbitung sudah menerima sekitar Rp1.231.656.000,” kata Agus di ruang kerjanya pada Rabu, 16 April 2025.
Agus menyebut, antusias masyarakat untuk mengikuti program pemutihan terlihat jelas dari membludaknya pelayanan pembayaran pajak di Samsat Rangkasbitung. Bahkan, antrean kendaraan juga terjadi hingga keluar halaman utama kantor.
Baca Juga: Gubernur Ajak Masyarakat Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Dirinya memprediksi bahwa pendapatan Samsat Rangkasbitung masih akan terus meningkat seiring dengan tingginya antusias masyarakat. Terlebih, program ini merupakan program pertama sejak Provinsi Banten berdiri pada dua dekade lalu.
“Sepertinya begitu, karena tentu saja ini kan kali pertama di provinsi Banten setelah Banten berusia 25 tahun, dan berdasarkan informasi mungkin saja ini tidak akan terjadi lagi gitu kan bebas pajak dari pokok sampai dengan tunggakan yang seperti ini,” terangnya.
Ia berharap momen ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di semua kantor Samsat kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.
“Harapan kedepan kita ingin semua memiliki kesadaran semua untuk bagaimana menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara karena sejatinya apa yang kita berikan kepada negara itu adalah untuk melakukan pembangunan,” ujar dia
Sementara di tempat yang sama, Kepala UPTD PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto mengaku pihaknya telah melakukan persiapan untuk menyambut para wajib pajak selama masa pemutihan.
Baca Juga: Sewa Server Aplikasi Dokling Pemkot Cilegon Butuhkan Rp30 Juta
Ia menyebut, jam operasional pelayanan pajak diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB dan sangat mungkin hingga malam hari jika para wajib pajak masih terus berdatangan.
“Loket juga kita tambah dua, tadinya hanya tiga di atas. Semata-mata untuk mensukseskan kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni,” kata Endad.
Endad mengajak masyarakat agar segera datang ke Samsat Rangkasbitung atau gerai-gerai yang disiapkan selama masa periode pemutihan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Mau bagaimanapun uang pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat. Kami pun bahkan menggandeng Pemkab Lebak untuk turut memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat,” tandasnya. (***)



















