BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Demi mendukung kelancaran proses demokrasi ini, ia pun menetapkan hari tersebut sebagai hari libur.
“Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya di PSU nanti. Ini momen penting untuk menentukan masa depan daerah,” kata Andra.
Baca Juga: Sewa Server Aplikasi Dokling Pemkot Cilegon Butuhkan Rp30 Juta
Penetapan hari libur itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 April 2025. Libur tersebut khusus bagi warga Kabupaten Serang yang memiliki hak suara dalam PSU.
Menurut Andra, keikutsertaan warga sangat menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Ia berharap tidak ada warga yang menyia-nyiakan kesempatan untuk memilih ulang pemimpin mereka.
“PSU ini bukan sekadar pemilihan ulang, tapi bentuk koreksi dan penegakan demokrasi. Kita harus menyambutnya dengan tanggung jawab,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
KPU Kabupaten Serang juga telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang melalui Keputusan Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Drakor Way Back Love Episode 5 dan 6 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili
Dengan penetapan hari libur, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat lebih leluasa untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanpa terkendala aktivitas pekerjaan atau sekolah.
“Semoga semuanya berjalan lancar. Mari kita jaga bersama agar proses ini berlangsung damai, jujur, dan adil,” ujar Andra.***