BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang tengah menyiapkan naskah akademik untuk mempercepat proses perubahan pasal status Ibu Kota Provinsi Banten.
Pembuatan naskah akademik perubahan pasal status Ibu Kota Provinsi Banten ini dilakukan karena respons positif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap usulan Pemkot Serang.
Progres perubahan pasal status Ibu Kota Provinsi Banten ini disampaikan Walikota Serang Budi Rustandi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Serang Soroti PT SBM, Boro-boro Kasih Deviden Malah Banyak Penyimpangan
Budi mengatakan, pihaknya tengah menyusun naskah akademik untuk mempercepat proses perubahan pasal status Ibukota Provinsi Banten.
“In syaa Allah nanti naskah akademiknya,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Ia menuturkan, pembuatan naskah akademik perubahan pasal status Ibukota Provinsi Banten di APBD perubahan Kota Serang 2025.
Baca Juga: Buruh di Kabupaten Serang Bongkar Perusahaan Nakal, Tega Beri Upah di Bawah UMK
“Insya Allah nanti kita menganggarkan di perubahan ini akan membuat naskahnya. Baru nanti setorkan lagi kepada kementerian dalam negeri agar mempercepat proses pasal ibukota,” tutur dia.
Disinggung mengenai bunyi naskah akademiknya, ia menegaskan masih dalam proses pembuatan naskah akademiknya.
“Nanti ada. Kan kita lagi bikin naskahnya. Kita dipersyaratkannya belum. Kan tadi gubernur sudah, DPRD provinsi sudah, tinggal satu lagi yaitu membuat Kota Serang membuat naskah terkait pasal ibukota. Naskah akademik,” jelas dia.
Baca Juga: Tak Sanggup Bantu Pengobatan Laka Lantas, Mahasiswi Jadi Tersangka
Budi menjelaskan, perubahan pasal status Ibukota Provinsi Banten ini dapat berimplikasi besar terhadap pembangunan Kota Serang ke depan.
“Banyak sekali. Kan namanya ibukota pasti ada perlakuan khusus termasuk ada tambahan anggaran dan lain-lain,” tuturnya.
“Teman-teman bisa lihat semua aturannya kalau yang namanya ibukota ada perlakuan khusus terkait penataan kota dan lain-lain. Pastinya provinsi dan pusat akan lebih untuk membantu Kota Serang,” terangnya.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Wawancara Kerja Bikin Makin Percaya Diri, Dijamin User Auto Senang!
Mengenai peralihan aset, ia ingin konsen terhadap status kedudukan Ibukota Provinsi Banten terlebih dahulu, sedangkan untuk peralihan aset akan dilakukan secara bertahap.
“Di era saya, saya akan melakukan perubahan pasal dulu, karena di mana ini penting sampai Kota Serang ini ternyata bukan ibukota. Kita berjuang agar penetapan secara hukumnya jelas,” tuturnya.
“Pengalihan aset juga bisa tergantung nanti kita ketika duduk bersama kan bisa diobrolkan sama pihak terkait. Yang penting kita konsennya pasal ibukota aja,” jelas Budi.
Mengenai polemik luas wilayah Pulau yang berbeda antara undang-undang dan kondisi lapangan, ia menegaskan telah menyampaikan persoalan itu ke pemerintah pusat.
“Dalam UU tertulis luasnya 266, tapi setelah dicek ternyata tidak sesuai. Pusat yang akan menilai dan menentukan kurangnya di mana. Makanya kita butuh naskah akademik agar semua sinkron dengan undang-undang,” tandas dia. ***