Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Buruh di Kabupaten Serang Bongkar Perusahaan Nakal, Tega Beri Upah di Bawah UMK

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
26 Agustus 2025 | 20:03
Buruh di Kabupaten Serang Bongkar Perusahaan Nakal, Tega Beri Upah di Bawah UMK

Pengurus SPN Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di ruang rapat Tb Syam'un, Selasa 26 Agustus 2025. Mereka mengadukan dugaan perusahaan yang memberikan upah rendah ke buruh. Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Pemkab di ruang rapat Tb Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa 26 Agustus 2025.

Audiensi tersebut dilakukan karena banyaknya buruh di Kabupaten Serang yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Serang 2025 senilai Rp4.857.353,01.

Ketua SPN Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, masih banyak pengusaha nakal yang tidak mengikuti kebijakan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada para buruh.

Baca Juga: Kadin Kota Cilegon Siap Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas SDM KKMP

“Kondisinya masih banyak buruh yang mendapatkan upah di bawah UMK karena banyaknya pengusaha nakal yang tidak mengikuti aturan. UMK Kabupaten Serang nominalnya sudah jelas tapi pelaksanaan masih jauh dari harapan,” ujarnya.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Ia menjelaskan, pada audiensi tersebut para buruh mendorong untuk pengehpusan sistem outsourcing dan mengefektifkan peran dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit (LKS Tripartit)

Ia menjelaskan, selain pemberian upah di bawah UMK banyak pengusaha yang memperlakukan buruh dengan mennganti sistem kerja sehingga berdampak terhadap buruh.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Kembangkan PSEL Percontohan, Pandeglang Hentikan Sementara ‘Impor’ Sampah dari Tangsel

“Tentunya bagaimana mengefektifkan peran LKS dan dewan pengupahan, yang keduanya bagaimana kita mendorong di isu-isu ketenagakerjaan soal tolak outsourcing dan upah murah,” katanya.

Asep menuturkan, banyak sistem kerja yang diganti yang dinilai merugikan para buruh misalnya dari sistem tetap menjadi kontrak dan sistem kontrak menjadi outsourcing.

“Dari sistem outsourcing sampai ada yang diistirahatkan, itu kondisi-kondisi yang ada sekarang. Upah buruh masih terpotong pendapatan tidak kena pajak (PTKP), hingga akhirnya menjadi beban tersendiri berkurangnya terhadap upah,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

Serkretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, akan melakukan pembahasan untuk menyikapi permintaan yang disampikan oleh buruh.

“Tuntutan itu akan kita penuhi terutama LKS Tri party dan dewan pengupahan itu bagian dari proses komunikasi Pemda sama pekerja,” tuturnya.

“Mereka juga ingin silaturahim dengan pemimpin yang baru (Ratu Rachmatuzakiyah-red), insya Allah ke depan kita akan jadwalkan,” ujarnya.

Baca Juga: 37 Pejabat Baru di UIN SMH Banten Resmi Dilantik, Rektor Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan dan Gender

Ia menjelaskan, Pemkab Serang akan melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten supaya aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK.

“Pengawasannya adanya di provinsi bukan di kita. Jadi sikap kita memberikan masukan kepada provinsi, bahwa telah terjadi pembayaran di bawah UMK, sebenarnya itu sudah melanggar dari ketentuan” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: Buruhkabupaten serangperusahaanUMKUpah
Previous Post

Kadin Kota Cilegon Siap Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas SDM KKMP

Next Post

Sekda Kabupaten Serang Soroti PT SBM, Boro-boro Kasih Deviden Malah Banyak Penyimpangan

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IHSG

IHSG Sempat Melemah, Ini Rekomendasi Saham Yang Diprediksi Naik JSMR, MLPL, dan KLBF

23 Oktober 2025 | 09:35
MI At-Thohiriyah

Murid MI At-Thohiriyah Walantaka Kunjungi DPK Banten

23 Oktober 2025 | 09:33
PPPK

Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

23 Oktober 2025 | 09:15
bri super league

Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan 10, Bali United Akan Menjamu Persita Tangerang

23 Oktober 2025 | 09:01

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda