BANTENRAYA.COM – Tak sanggup bantu pengobatan terhadap korban kecelakaan, Mahasiswi Kampus Untirta berinisial YS (20) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polresta Serang Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa kecelakaan yang dialami YS itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.
Sebelum kecelakaan, YS yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Seramg. Lantaran banyak mobil parkir, YS berjalan di tengah marka jalan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor Mahasiswi Untirta hingga keduanya terjatuh.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KUA Gerogol Salurkan Mushaf Al-Quran ke Majelis Taklim
Atas kejadian itu, YS hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
Tiga hari pasca kecelakaan, YS dan keluarga korban HS melakukan pertemuan di Polresta Serang Kota untuk musyawarah biaya pengobatan di rumah sakit.
Merasa bukan menjadi penyebab kecelakaan, YS hanya bisa membantu biaya pengobatan seadanya yaitu Rp1 juta. Namun keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya keberatan dengan nilai tersebut.
Dimana kebutuhan perawatan, biaya hidup selama pemulihan di Serang, serta pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.
Meski telah berusaha memberikan bantuan lebih yaitu sekitar Rp3 juta, keluarga korban tetap menolaknya. Hingga pada 8 Agustus 2025, status YS resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Pendiri Banten Creative Fest Sampaikan Surat Terbuka Soal Royalti Musik
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Dedi Yuanto membenarkan penetapan tersebut. Namun, YS tidak dilakukan penahanan .
“Kami sudah memberikan surat terkait penetapan tersangka karena permasalahnnya perkara itu sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.
Dedi menjelaskan sejak awal polisi telah mendorong penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Namun pertemuan yang digelar berulang kali selalu menemui jalan buntu.
“Prosesnya itu selalu ada miskomunikasi antara kedua belah pihak, yang kami pahami bahwa antara keinginan (HS) dan kemampuan (YS) itu tidak ketemu. Maka kami gelar perkara sesuai dengan fakta TKP kemudian kami lakukan sidik,” jelasnya.
Dedi menambahkan, Yosmaida disangkakan Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Upaya perdamaian menurutnya masih terbuka saat perkara dilimpahkan ke Kejari Serang.
Baca Juga: Benings Klinik Punya Laser Canggih Bisa Hapus Tato di Tubuh
“Kalau pun toh nanti di perkaranya di Kejaksaan itu ada kesempatan RJ, kalau itu bisa dimanfaatkan dengan baik ya itu semoga kesempatannya di sana untuk RJ,” tambahnya. (***)