BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan, sampai saat ini belum ada Perda yang melegalkan galian C di Kota Serang.
Pernyataan Muji Rohman ini menyikapi aktivitas galian C di Lingkungan Sepring, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang bakal beroperasi lagi.
Warga Kelurahan Pancur meminta Pemkot Serang untuk tidak mengeluarkan izin aktivitas galian C, karena dapat merusak alam.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dukung CSR dan Tolak Investasi PIK 2
Sekadar diketahui aktivitas galian C tersebut berada di kawasan Gunung Cikoromong, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Artinya kalau hari ini atau bulan depan sepanjang peraturan daerah tidak mengatur mengenai galian C, membolehkan galian C di Kota Serang, maka itu adalah ilegal. Dan konsekuensinya berarti dia melanggar peraturan daerah,” tegas Muji, kepada Bantenraya.com.
Ia mendorong kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tidak mengeluarkan izinnya karena aktivitas galian C berdampak negatif terhadap kelestarian alam dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Dampak Penutupan Wisata di Puncak, Disporapar Serang Prediksi Anyer Cinangka Ramai Pengunjung
“Kalau dikeruk ya mengakibatkan tanahnya itu ada berlubang, nah itulah memang tidak dibolehkan,” katanya. ***



















