BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terima Corporate Social Responsibility (CSR), namun menolak segala bentuk investasi PT Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 TBK di Kota Serang.
Demikian disampaikan Muji Rohman ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin 24 Maret 2025.
Muji mengaku tidak menolak CSR PIK 2, hanya saja investasi PIK 2 yang ditolak, karena menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Dampak Penutupan Wisata di Puncak, Disporapar Serang Prediksi Anyer Cinangka Ramai Pengunjung
“Bukan menolak cuma karena memang keinginan masyarakat ini ternyata timbul pro dan kontra. Walikota sendiri sudah bilang tidak ada investasi di Kota Serang terhadap PIK 2, maka saya Ketua DPRD Kota Serang menolak adanya PIK 2, karena beliau juga kan sudah bilang yang diterima itu hanya CSR saja,” jelas dia.
Ia menegaskan, penyaluran CSR perusahaan tidak bisa ditolak karena amanat peraturan menteri sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.
“Kalau CSRnya tidak bisa. Karena di pasal 4 mengisyaratkan bahwa CSR itu bisa diterima dari perusahaan yang di wilayah setempat atau perusahaan wilayah secara nasional. Yang kami tolak itu melihat yang pro dan kontra itu adalah investasinya.
Baca Juga: Ini 6 Posko Kesehatan untuk Pemudik di Cilegon, Antisipasi Gangguan Kesehatan saat Diperjalanan
Menurut Muji, investasi menuai pro dan kontra adalah hal yang biasa, namun apabila investasi PIK 2 diterima oleh Walikota Serang, Walikota Serang harus mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Serang untuk meminta persetujuan.
“Artinya keterlibatan DPRD Kota Serang apabila ada kerjasama antar negara, antar daerah, antar pihak ketiga, maka itu syarat juga DPRD Kota Serang, pimpinan DPRD Kota Serang untuk menyetujui. Sepanjang belum bisa disetujui, maka tidak bisa dilaksanakan perjanjian kerjasama itu,” terang Muji, kepada Banten Raya, ditemui di ruang kerjanya DPRD Kota Serang, Senin 24 Maret 2025.
Ia menjelaskan, para investor yang mau berinvestasi di Kota Serang harus mengikuti peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwal), keputusan walikota (kepwal), dan kearifan lokal.
Baca Juga: Dijamin Nyaman di Perjalanan, Inilah Tips Hemat Bahan Bakar Saat Perjalanan Mudik Lebaran 2025
“Bukan hanya PIK 2, siapapun perusahaan yang mau investasi di Kota Serang harus mengikuti peraturan daerah. Jikalau perlu yang sama-sama kulturnya dengan masyarakat Kasemen kearifan lokal yang agamis. Saya kira bisa juga. Timur tengah, Arab Saudi, Iran bikin pabrik di sini bikin seluas-luasnya,” ujar Muji. ***



















