Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dukung CSR dan Tolak Investasi PIK 2

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
24 Maret 2025 | 21:01
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dukung CSR dan Tolak Investasi PIK 2

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman memberikan keterangan pers di ruang kerjanya DPRD Kota Serang, Senin 24 Maret 2025

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terima Corporate Social Responsibility (CSR), namun menolak segala bentuk investasi PT Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 TBK di Kota Serang.

Demikian disampaikan Muji Rohman ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin 24 Maret 2025.

Muji mengaku tidak menolak CSR PIK 2, hanya saja investasi PIK 2 yang ditolak, karena menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Serang.

Baca Juga: Dampak Penutupan Wisata di Puncak, Disporapar Serang Prediksi Anyer Cinangka Ramai Pengunjung

“Bukan menolak cuma karena memang keinginan masyarakat ini ternyata timbul pro dan kontra. Walikota sendiri sudah bilang tidak ada investasi di Kota Serang terhadap PIK 2, maka saya Ketua DPRD Kota Serang menolak adanya PIK 2, karena beliau juga kan sudah bilang yang diterima itu hanya CSR saja,” jelas dia.

Ia menegaskan, penyaluran CSR perusahaan tidak bisa ditolak karena amanat peraturan menteri sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Kalau CSRnya tidak bisa. Karena di pasal 4 mengisyaratkan bahwa CSR itu bisa diterima dari perusahaan yang di wilayah setempat atau perusahaan wilayah secara nasional. Yang kami tolak itu melihat yang pro dan kontra itu adalah investasinya.

Baca Juga: Ini 6 Posko Kesehatan untuk Pemudik di Cilegon, Antisipasi Gangguan Kesehatan saat Diperjalanan

Menurut Muji, investasi menuai pro dan kontra adalah hal yang biasa, namun apabila investasi PIK 2 diterima oleh Walikota Serang, Walikota Serang harus mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Serang untuk meminta persetujuan.

“Artinya keterlibatan DPRD Kota Serang apabila ada kerjasama antar negara, antar daerah, antar pihak ketiga, maka itu syarat juga DPRD Kota Serang, pimpinan DPRD Kota Serang untuk menyetujui. Sepanjang belum bisa disetujui, maka tidak bisa dilaksanakan perjanjian kerjasama itu,” terang Muji, kepada Banten Raya, ditemui di ruang kerjanya DPRD Kota Serang, Senin 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan, para investor yang mau berinvestasi di Kota Serang harus mengikuti peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwal), keputusan walikota (kepwal), dan kearifan lokal.

Baca Juga: Dijamin Nyaman di Perjalanan, Inilah Tips Hemat Bahan Bakar Saat Perjalanan Mudik Lebaran 2025

“Bukan hanya PIK 2, siapapun perusahaan yang mau investasi di Kota Serang harus mengikuti peraturan daerah. Jikalau perlu yang sama-sama kulturnya dengan masyarakat Kasemen kearifan lokal yang agamis. Saya kira bisa juga. Timur tengah, Arab Saudi, Iran bikin pabrik di sini bikin seluas-luasnya,” ujar Muji. ***

Editor: Administrator
Tags: CSRInvestasiKetua DPRD Kota SerangMuji RohmanPIK 2
Previous Post

Dampak Penutupan Wisata di Puncak, Disporapar Serang Prediksi Anyer Cinangka Ramai Pengunjung

Next Post

Tidak Ada di Perda, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Sebut Galian C Gunung Cikoromong Ilegal

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda