BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat pada triwulan pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) mencapai Rp 5,798, 325, 275 miliar.
Sebagai kota industri, Kota Cilegon menjadi salah satu kota tujuan para TKA dari berbagai macam negara untuk bekerja di berbagai bidang perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
Pengantar Kerja Ahli Muda pada Disnaker Kota Cilegon Ahmad Taufan Taufani mengatakan, target retribusi PAD Kota Cilegon dari retribusi TKA selama tahun 2025 mencapai Rp 10,5 miliar.
Berdasarkan data Disnaker Kota Cilegon PAD dari retribusi TKA sampai 17 Juni 2025 telah mencapai Rp 5,798 325, 275 miliar.
“Target kita sampai akhir 2025 ini Rp 10,5 miliar, tapi sampai 17 Juni 2025 ini sudah mencapai Rp 5,798 325, 275 miliar dalam triwulan pertama dari retribusi TKA di Kota Cilegon,” kata Taufan kepada Banten Raya, Rabu 18 Juni 2025.
Taufan menyampaikan, TKA yang bekerja di Kota Cilegon tahun 2025 tercatat sebanyak 460 orang.
Baca Juga: Mahasiswa Unpam Serang Ciptakan Tempat Sampah Otomatis di SMK Negeri 5 Kota Serang
Adapun terdapat penambahan pada Juni 2025 telah tercatat sebanyak 43 orang, dan didominasi dari negara Korea Selatan.
“Untuk penambahan TKA pada Juni 2025 ini dari Korea Selatan 25 Orang, Thailand 6 orang, Jepang 5 orang, India 3 orang, Filipina 2 orang, dan Australia 2 orang,” ucapnya.
Sementara itu, untuk PAD Kota Cilegon dari retribusi TKA Tahun 2024 telah mencapai Rp 13,6 miliar, dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 9 miliar.
Ia berharap, pencapaian PAD Pemkot Cilegon dari retribusi TKA tahun 2025 ini juga dapat mencapai target.
“Alhamdulillah PAD retribusi tahun 2024 kemarin sudah melebihi dari target yang telah ditentukan. Semoga tahun 2025 ini juga PAD retribusinya sesuai target atau bahkan bisa lebih dari target,” harapnya.
Taufan menjelaskan, retribusi TKA dapat masuk ke PAD Kota Cilegon jika lokasi tempat bekerjanya berada di satu lokasi yaitu Kota Cilegon saja.
Baca Juga: Jemaah Haji Pandeglang Kloter 17 Pulang, Satu Jemaah Lebak Ikut Tanazul
“Retribusi TKA itu bisa masuk ke kita dengan catatan lokasi bekerjanya hanya di Kota Cilegon saja, kalau tempat bekerjanya bukan hanya di Kota Cilegon saja nanti retribusinya akan masuk ke kas pemerintah pusat,” jelasnya. (***)

















