BANTENRAYA.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 akan dipotong 50 persen.
Dimana, pemotongan itu disampaikan sejumlah sumber pejabat ASN Kota Cilegon dengan alasan pemerintah kekurangan uang
TPP 13 sendiri seharusnya turun 100 persen berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Berikut untuk satuan TPP per golongan yang turun 50 persen:
1. Eselon II atau sekelas kepala dinas dan badan senilai Rp32.000.000 menjadi Rp16.000.000.
2. Eselon III sekelas kepala bidang dan camat saat 2021 sebesar Rp14.000.000 menjadi Rp12.000.000.
3. Eselon IV sekelas kepala seksi dan lurah senilai Rp8.000.000 menjadi Rp4.000.000
4. Golongan IV atau pelaksana Rp4.375.000 menjadi Rp2.187.500.
5. Golongan III sebesar Rp3.750.000 menjadi Rp1.875.000.
6. Golongan II sebesar Rp3.125.000 menjadi Rp1.562.500.
Sementara itu, khusus untuk bagian Setda dan Inspektorat Kota Cilegon yang sebelumnya sudah mengalami kenaikan pada awal Januari 2021 jika naik kembali menjadi :
1. Eselon II sekelas Asisten Daerah (Asda) Rp38.000.000 menjadi Rp19.000.000
2. Eselon III sekelas kepala bagian (Kabag) Rp16.000.000 menjadi Rp8.000.000.
3. Eselon IV sekelas kepala sub bagian (Kasubag) saat ini Rp11.000.000 menjadi Rp5.500.000.
4. Golongan IV sebesar Rp5.500.000 menjadi Rp2.750.000
5. Golongan III sebesar Rp5.000.000 menjadi Rp2.500.000.
6. Golongan II sebesar Rp4.000.000 menjadi Rp2.000.000. ***