BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Cilegon telah menyiapkan anggaran beasiswa full sarjana tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.
Terdapat perubahan mengenai program beasiswa full sarjana pada periode kepemimpinan Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, beasiswa full dibawah kewenangan Dindikbud Cilegon, namun kini dibawah kewenangan Kesra Setda Cilegon.
Kepala Bagian Kesra Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, beasiswa perubahan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan industri di wilayah Kota Cilegon.
“Di sesuaikan jurusan kuliahnya dengan kebutuhan industri di Kota Cilegon, apa yang banyak menjadi kebutuhan di industri wilayah Kota Cilegon misalkan kimia itu akan menjadi prioritas,” kata Rahmatullah kepad Bantenraya.com, Selasa 15 April 2025.
Baca Juga: Waspada! Penyakit Jantung Karena Masih Jadi Ancaman bagi Warga Banten
Menurutnya, kini beasiswa full sarja tersebut memprioritaskan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Cilegon..
“Tidak lagi mengutamakan kuantitas tapi kualitas ya, sampai saat ini masih kita data apa saja jurusan yang menjadi kebutuhan industri,” ucapnya.
Tak hanya terdapat jurusan kuliah bidang industri saja, ia mengungkapkan, masih terdapat jurusan lain pada beasiswa full sarjana tahun 2025.
“Tidak semua jurusan tentang industri, ada juga nanti selain non industri tapi masih dalam pembahasan. Beasiswa ini kan dalam rangka mempersiapkan SDM tentunya di isi berbagai bidang,” ungkapnya.
Rahmatullah menjelaskan, memprioritaskan jurusan kuliah tentang industri karena melihat dari kondisi Kota Cilegon di lingkungan industri.
“Langkah ini supaya lebih tepat sesuai kebutuhan industri, biar tidak terjadi lagi bom waktu banyak pengangangguran,” menjelaskan.
Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Audit OPD Yang Nunggak Pajak Randis
Sampai saat ini Pemkot Cilegon tetap memberikan beasiswa full sarjana kepada 3.986 mahasiswa dengan jumlah anggaran Rp 24 miliar dengan nilai yang ditargetkan minimal IPK 3.00.
“Yang sebelumnya tetap dilanjutkan, kalau nilai IPK nya tidak sampai 3.00 tidak dibayarkan. Tahun 2025 ini InsyaAllah kebijakannya sama, tapi masih menunggu koordinasi lanjutannya,” pungkasnya.(***)