BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah menggulirkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 10 April 2025 lalu. Namun, dalam pelaksanaannya, program relaksasi pajak itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas (Randis) yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Banten.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan jika pihaknya akan menginventarisir Randis milik Pemprov Banten yang masih menunggak pajak kendaraannya.
Nana mengaku tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada OPD yang menunggak pajak kendaraan dinasnya. Sebab, kata dia, randis-randis itu telah dianggarkan untuk pembayaran pajaknya.
“Kita akan mulai dari Setda, di situ kan ada temuan BPK. Kita lagi tata kelola manajemen asetnya, minggu ini kita memang lagi sisir itu. Kita akan siapkan sanksi bagi OPD-OPD yang tidak taat pajak, kan memang sudah tersedia anggarannya,” katanya, Selasa (15/4).
Baca Juga: Andra Pastikan Tak Ada Titip-Titip pada Rekrutmen Pegawai RSUD
“Itu akan kita kendalikan, sanksinya sudah terukur, instrumennya cukup, bahwa pemanfaatan salah menggunakan aset yang tidak sesuai dengan amanat undang-undangnya kita sanksi,” tambahnya.
Dirinya merasa adanya kejanggalan dengan randis-randis yang saat ini masih menunggak pajak. Sebab, kata dia, semua randis telah dianggarkan untuk pembayaran pajak setiap tahunnya.
“Jadi betul-betul kendaraan jabatan dan operasional itu harus di clearkan, termasuk taat pajak, kan aneh gitu,” katanya.
“Saya ingatkan ke teman-teman kepala OPD untuk ngecek itu (randis nunggak pajak, red). Kenapa bisa sampai pajaknya enggak dibayarkan?,” sambungnya.
Nana juga menekankan agar Inspektorat Provinsi Banten untuk bisa mengaudit aliran anggaran dari pajak kendaraan dinas milik Pemprov Banten. Tak hanya anggaran pajak, Nana juga meminta agar anggaran penggunaan BBM dan perawatan kendaraan pun diperiksa.
Baca Juga: Anak Terancam Tak Ikut Ujian Kelulusan SMK, Ibu Dua Anak di Kota Cilegon Datangi Kantor Robinsar
“Kita nanti akan audit dengan Inspektorat. Pk Gubernur juga sudah memerintahkan itu. Untuk menertibkan aset sekaligus manfaat aset,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, juga menekankan agar OPD-OPD yang ada di lingkup Pemprov Banten harus taat dalam membayarkan kendaraan dinasnya. Sebab, kata dia, jangan sampai sebagai Aparatu Pemerintah, justru menciderai aturan yang dibuat untuk masyarakatnya.
“Kita sebagai fungsi pengawasan sudah menyampaikan agar OPD-OPD itu harus tertib membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Jangan menunggak,” kata Fahmi.
“Hari ini, dengan adanya peraturan mengenai pemutihan tunggakan pajak, artinya kendaraan masyarakat saja sudah tertib pajak, masa kendaraan dinas tidak. Harus jadi contoh yang baik dong,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, mengenai temuan BPK soal 245 kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga Rp1,2 miliar, Rina mengatakan jika sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berjalan. Akan tetapi total berapa persen yang sudah clear atau terlaksana, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail.
Baca Juga: iPhone 16 yang Baru Rilis Sudah Dipesan 50 Warga Serang
“Itu masih terus berjalan ya proses inventarisirnya, sudah ada progres, cuma saya harus liat data berapa persennya. Tapi sudah ada progres dan terus berjalan,” jelasnya.
Kendati demikian, Rina tidak menampik jika masih ada PR tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum terbayarkan hingga saat ini.
“Iya, itu ada (tunggakan yang belum terbayar, red). Masih ada,” tegasnya. (***)