BANTENRAYA.COM – Dalam mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang bulan ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan operasi pasar minyak goreng murah di Pasar Blok F, Kamis 20 Februari 2025.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Fitriadi Achmad mengatakan, pihaknya secara bertahap akan melakukan operasi pasar di Kota Cilegon dimulai dari minyak goreng murah di Pasar Blok F.
Para penjual diharapkan dapat menjual minyakita tersebut ke konsumen sesuai dengan harga yang telah ditentukan Harga Ecer Tertinggi (HET) Rp 15,700 untuk satu liter.
Baca Juga: Cerita Asli La Tahzan dari Elizasifaa yang Diangkat Jadi Film hingga Tuai Kritik Hilmi Firdausi
“Operasi pasar murah ini merupakan program pemerintah pusat dalam rangka menekan harga minya kuta yang ada di pasaran, karena minyakita di pasaran masih cukup tinggi masih di angka Rp 18ribu,” kata Achmad kepada Banten Raya, Kamis 20 Februari 2025.
Ia menegaskan, penjual yang menaikan harga minyak kita di pasaran maka akan mendapatkan sanksi dan denda sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Nomor 8 Tahun 1999 perlindungan konsumen.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga Minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Daya Beli dan Pasokan Menurun, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Baros Cilegon Terus Melonjak
Sementara itu, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Cabang Serang Agus Purwanto mengungkapkan, saat ini pihaknya membawa 1000 karton minyak goreng yang telah disiapkan di Pasar Blok F.
Kata dia, untuk para pengecer yang menjual minyakita dengan harga Rp 14.500 per liternya.
“Dengan kita menjual ke pengecer Rp 14,500 diharapkan pengecer menjual ke konsumen diharga Rp 15,700 jadi biar masyarakat Kota Cilegon juga bisa menikmati harga murah yang bisa kita berikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Study Group Episode 9 dan 10 Sub Indo: Pertarungan Sengit Ga Min dan Han Ul
Untuk mendapatkan minyakita tersebut, pembeli perlu melakukan proses administrasi seperti fotokopi KTP dan fakta integritas untuk data para pengecer yang diharapkan dapat berkomitmen untuk menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dari adanya administrasi tersebut dapat menjadi sebuah komitmen untuk menjual minyakita di angka Rp 15,700,” pungkasnya.***