BANTENRAYA.COM – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kota Tangerang mengadukan nasib mereka ke DPRD Provinsi Banten akibat ketimpangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dinilai tidak adil.
Perbedaan besaran TPP yang mencolok antara profesi di bidang kesehatan mendorong para nakes untuk menuntut kebijakan yang lebih berkeadilan.
Kuasa hukum dari ATS Law Firm yang mendampingi para nakes, Ahit Sahroni menegaskan bahwa, kliennya merasakan ketidakadilan dalam sistem TPP yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Spoiler Drakor Kick Kick Kick Kick Episode 6: Sesi Olahraga Berujung Kacau
“Kami memahami bahwa TPP didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi yang menjadi persoalan adalah kesenjangan yang begitu besar. Misalnya, perawat mendapat Rp3,8 juta, sementara bidan hanya Rp800 ribu, bahkan ada yang Rp400 ribu. Padahal, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko mereka hampir sama,” kata Ahit kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan, perjuangan ini dilakukan demi menciptakan keadilan bagi sekitar 300 tenaga kesehatan dari empat organisasi berbeda yang terdampak oleh kebijakan ini.
“Yang kami tuntut bukan hanya kenaikan, tetapi kesetaraan. Kami ingin agar kesenjangan ini dihapuskan,” jelasnya.
Baca Juga: Series Bad Guys Episode 3: Jam Tayang dengan Link Nonton Full Movie Bukan LK21 dan Rebahin
Menurut Ahit, perbedaan besaran TPP ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menurunkan semangat kerja dan moral mereka.
Ia berharap DPRD Banten bisa mengambil langkah konkret agar sistem penggajian bagi tenaga kesehatan di Kota Tangerang lebih merata dan proporsional.
“Kami sebelumnya sudah bersurat, 13 kali ke Pemkot Tangerang. Tapi tidak ada tindaklanjut yang pasti, hanya sebatas bahasa akan ditindaklanjuti, namun tidak ada progres. Makanya kami mengadu ke DPRD Banten, supaya bisa memberikan dorongan,” pungkasnya
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Disperindag Lakukan Operasi Pasar di Pasar Blok F
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Banten, Umar Barmawi, mengakui adanya ketimpangan dalam sistem TPP bagi nakes di Kota Tangerang. Menurutnya, permasalahan ini berakar pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang masih perlu disesuaikan agar lebih adil bagi seluruh tenaga kesehatan.
“Kalau mengacu pada Perwal tahun 2023, memang Pemkot Tangerang sudah menjalankannya sesuai aturan. Namun, aturan itu sendiri tidak berasas keadilan,” kata Umar.
Kendati demikian, Umar mengatakan, Komisi I DPRD Banten berkomitmen untuk mendorong revisi Perwal tersebut. Umar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan surat kepada Pemkot Tangerang agar kebijakan terkait TPP ditinjau ulang dan mencerminkan prinsip keadilan.
Baca Juga: Daya Beli dan Pasokan Menurun, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Baros Terus Melonjak
“Kami akan mengawal revisi ini agar tenaga medis di Kota Tangerang mendapatkan hak yang lebih layak dan setara,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tenaga kesehatan, Rina (35), yang berprofesi sebagai seorang bidan di salah satu puskesmas di Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa ketimpangan ini telah berlangsung cukup lama dan membuatnya merasa kurang dihargai.
“Sudah bertahun-tahun kami menghadapi ketimpangan ini. Padahal, tugas kami tidak kalah berat dengan profesi lain di bidang kesehatan. Kami berharap ada perubahan nyata agar keadilan benar-benar terasa,” katanya.***