BANTEN RAYA.COM – Nasib honorer baik Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Cilegon semakin miris. Pasalnya, meski sudah dianggarkan dalam APBD 2025. Namun, honorer dipastikan tidak bisa mendapatkan pencairan gaji.
Hal itu karena pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan pada 1 Januari tidak ada lagi honorer. Dimana, hanya ada 3 yang dianggap sebagai pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas.
lalu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, kecuali pensiun dan Pekerja Outsourcing atau pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah.
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sudah mendengar informasi tersebut, sehingga honornya tidak akan diberikan selama belum adanya status yang jelas dan arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Warga Mekarsari Geruduk Mapolres Lebak, Tuntut Polisi Transparan soal Laporan Galian Tanah Ilegal
“Yah saya dengar untuk dua bulan ini masih menunggu arahan yang jelas soal nasib kami. Jadi ini masih menunggu dan pemerintah tidak berani mencairkan juga,” ucapnya, Selasa (13/1).
Disisi lain, paparnya, berharap ada kebijakan yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Cilegon, sehingga honornya bisa dibayarkan sebagaimana mestinya tanda ada hambatan.
“Kami tentu berharap. karena itu yang menghidupi keluarga dari gaji honorer. sudah kemarin tidak ada honor kegiatan, sekarang malah mendengar kabar seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto belum menjawab konfirmasi wartawan soal kabar adanya honorer yang tidak akan digaji. (***)