BANTENRAYA.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan permintaan maaf dihadapan media kepada mahasiswa khususnya dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon.
Permintaan maaf disampaikan atas tindakan petugas keamanan DPRD Kota Cilegon yang dinilai represif saat Rapat Paripurna Penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
Permintaan maaf disampaikan sebagai respons saat empat mahasiswa dari KAMMI Cilegon yang turut hadir di balkon Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga: Jual Obat Keras, Warga Cipare Terancam 15 Tahun Penjara
Di acara tersebut mahasiswa meniup pluit dan memasang spanduk penolakan politisiasi APBD Kota Cilegon.
Saat itu pula, petugas keamanan DPRD Kota Cilegon menggiring empat mahasiswa tersebut ke luar Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin, 6 September 2021.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengatakan, pihaknya secara umum memint maaf kepada mahasiswa yang hadir dalam Rapat Paripurna Penandatangan KUA-PPAS 2022.
Baca Juga: Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali, Remaja Asal Cilegon Dituntut 12 Tahun Penjara
Saat itu, petugas keamanan DPRD Kota Cilegon dinilai represif.
“Tadi siang ada perwakilan mahasiswa yang datang ke ruang kerja saya, sekitar 20 orang. Kami terima dengan baik. Kami diminta meminta maaf atas tindakan kemarin,” katanya
“Kami sampaikan permintaan maaf kepada perwakilan mahasiswa yang datang ke ruangan saya dan saya juga meminta maaf melalui media,” kata Isro ditemui usai menerima perwakilan mahasiswa Cilegon, Selasa, 7 September 2021 siang.
Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Cicil Utang Rp851 Miliar ke PT SMI, Perlu 8 Tahun untuk Lunas
Politikus Partai Golkar itu berharap, aksi yang dilakukan oleh KAMMI Cilegon pada saat Rapat Paripurna DPRD Cilegon murni aspirasi mahasiswa. Bukan karena, ada aktor intelektual dibalik kejadian tersebut.
“Harapan kami, itu murni aspirasi mahasiswa, bukan karena ada aktor intelektual di balik itu,” harapnya.
Isro pun menyanggupi permintaan mahasiswa yang meminta digelar Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Cilegon dengan perwakilan mahasiswa.
“Besok direncanakan akan hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan mahasiswa,” ucapnya.
Baca Juga: Duh! Cristiano Ronaldo Batal Debut Akhir Pekan Ini Lawan Newscastle?
Isro juga mengaku jika pembahasa KUA-PPAS sudah sesuai peraturan yang berlaku. Pembahasan KUA-PPAS hanya eksekutif dan legislatif saja.
“Kalau warga ada ruangnya di Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kota, dan reses DPRD Cilegon, itu ruang-ruang bagi rakyat menyampaikan aspirasinya,” jelasnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Syahrido Alexander mengatakan, tindakan repsresif kepada mahasiswa dinilai melanggar perundang-undangan.
“Kekecewaan kami tindakan represif petugas keamaban, bagaimanapun KAMMI saudari kita yang merupakan representatif masyarakat. Kami minta DPRD meminta maaf dan dilakukannya hearing,” pintanya. ***