Jumat, 26 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bersedia Menerima Hukuman, Ferdy Sambo Tulis Permintaan Maaf

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
25 Agustus 2022 | 12:06
Sambangi KPK, LPSK Laporkan Ferdy Sambo Soal Percobaan Suap

Ferdy Sambo PMJ NEWS

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan telah ditahan di Mako Brimob, Depok dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabaranya Irjen Ferdy Sambo menuliskan selembar kertas surat dengan isi permohonan maaf terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.

Dikutip Bantenraya.com dari instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Komisi III DPR Minta Kapolri Tunjukkan Wajahnya

Ferdy Sambo menyebutkan dirinya menyesal dengan dampak langsung yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.

Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa Minta Kapolri Tanamkan Pendidikan Karakter

Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menulis permintaan maaf melalui selembar kertas untuk Polri.

Permintaan maaf ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jabatan Bharada E dan Bripka RR Resmi Dicopot

Dalam surat tertanggal Jakarta, 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

BACAJUGA:

pembunmuhan

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31

Ferdy Sambo menyebutkan dirinya menyesal dengan dampak langsung yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.

Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Organisasi Pendukung Fitron Nur Ikhsan Dukung Airin Jadi Gubernur Banten

Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Minta Diproses Secara Hukum

Diketahui sebelumnya terdapat 97 personel Polri diperiksa Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Pasalnya, puluhan personel Polri itudiduga mengetahui, membantu hingga turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik. Sebab, mencuat dugaan ikut menghalangi, merusak hingga menghilangkan barang bukti menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Berikut Panduan Lengkap Audisi JKT48 Generasi Ke 11, Siapkan Dirimu dari Sekarang

Sebanyak 18 personel kemudian menjalani penempatan khusus (Patsus) dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dari 35 personel, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.***

Editor: Administrator
Previous Post

Tersangka Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Komisi III DPR Minta Kapolri Tunjukkan Wajahnya

Next Post

Ferdy Sambo Pasang Badan, Bebaskan Seluruh Polisi Yang Ikut Terlibat Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Related Posts

pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
Load More

Popular

  • Cilegon

    Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Spoiler Dynamite Kiss Episode 14: Ending Drakor Jang Ki Young dan Ahn Eun Jin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kerukunan antar umat beragama di Banten. (PixabayGahsoon)

Peran Pemikiran Ibnu Rusyd dalam Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

25 Desember 2025 | 21:37
Pantai Sawarna

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Sawarna Landai di Puncak Natal, Balawista Ungkap Penyebabnya

25 Desember 2025 | 21:07
Lebih dari 355 ribu orang tercatat menyeberang dari Jawa ke Sumatera

355 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera, Arus Penyeberangan Nataru Naik 3,3 Perse

25 Desember 2025 | 20:48
Pengusaha Asal Cilegon

Pengusaha Asal Cilegon Wakafkan Tanah 4.000 Meter, Dibangun Buat Pesantren

25 Desember 2025 | 20:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda