BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan telah ditahan di Mako Brimob, Depok dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabaranya Irjen Ferdy Sambo menuliskan selembar kertas surat dengan isi permohonan maaf terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.
Dikutip Bantenraya.com dari instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.
Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo Belum Muncul ke Publik, Komisi III DPR Minta Kapolri Tunjukkan Wajahnya
Ferdy Sambo menyebutkan dirinya menyesal dengan dampak langsung yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.
Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa Minta Kapolri Tanamkan Pendidikan Karakter
Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menulis permintaan maaf melalui selembar kertas untuk Polri.
Permintaan maaf ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berimbas kepada Polri secara institusi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jabatan Bharada E dan Bripka RR Resmi Dicopot
Dalam surat tertanggal Jakarta, 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo mencantumkan perihal surat permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi Polri, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.
Ferdy Sambo menyebutkan dirinya menyesal dengan dampak langsung yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.
Bahkan, ia mengungkapkan, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terancam imbas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Organisasi Pendukung Fitron Nur Ikhsan Dukung Airin Jadi Gubernur Banten
Dengan kata lain, sejumlah perwira tinggi hingga bintara terkena getah perbuatan Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Sambo mengaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terutama terkait pasal yang dikenakan terhadapnya yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui sebelumnya terdapat 97 personel Polri diperiksa Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Pasalnya, puluhan personel Polri itudiduga mengetahui, membantu hingga turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik. Sebab, mencuat dugaan ikut menghalangi, merusak hingga menghilangkan barang bukti menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Berikut Panduan Lengkap Audisi JKT48 Generasi Ke 11, Siapkan Dirimu dari Sekarang
Sebanyak 18 personel kemudian menjalani penempatan khusus (Patsus) dan diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dari 35 personel, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.***



















