Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jabatan Bharada E dan Bripka RR Resmi Dicopot

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Bharada E dan Bripka RR resmi dicopot jabatannya terkait lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (Twitter/@andyr0ganda)
Bharada E dan Bripka RR resmi dicopot jabatannya terkait lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (Twitter/@andyr0ganda)

BANTENRYA.COM – Kasus kematian Brigadir J masih belum usai, kini kabar terbarunya Bharada E dan Bripka RR resmi dicopot jabatannya, hal ini diumumkan oleh pihak Polrli.

Bharada E atau yang memiliki nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka RR atau yang memiliki nama asli Ricky Rizal Wibowo jabatannya kini resmi dicopot setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, pencopotan jabatan Bharada E dan Bripka RR disampaikan Polri melalui surat mutasi melalui dari Perwira Menengah (Pamen), Bintara hingga Tamtama.

Baca Juga: Organisasi Pendukung Fitron Nur Ikhsan Dukung Airin Jadi Gubernur Banten

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Bharada E dan Bripka RR, sebelumnya Bharada E merupakan salah satu anggota dari Ton 2 KI 1 Yon C Resimen 1 Paspelopor Korbrimob Polri.

Dan saat ini dimutasi sebagai TA Yanma Polri, sedangkan Bripka RR sebelumnya menjabat sebagai BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah.

Dan kini Bripka RR dimutasi ke BA Yanma Polri dengan beredarnya surat tersebut, secara resmi Bharada E dan Bripka RR telah dicopot dari jabatan yang sebelumnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU, Ketua Mahkamah Partai Gerindra Minta Diproses Secara Hukum

Hal ini dikarnakan keduanya merupakan tersakan atas kasus Brigadir J yang didalangi matan Irejen Ferdy Sambo.

Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf dan Teracam Dipecat Begini Nasib M Syukri Zen Anggota DPRD Palembang

Isi atau bunyi dari pasal 340 KUHP: Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.

Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman:

Editor: Rahmat Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X