BANTENRAYA.COM – Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 9 Maret 2022.
Doni Salmanan tersandung kasus penipuan lewat trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Mendengar kabar tersebut istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina mengunduh insta story di akun Instagramnya @dinanfajrina yang mana ia memberikan dukungan kepada suaminya agar tetap sabar dan kuat.
“Saya akan mencintaimu selamanya, sayangku,” ujar Dinan Nurfajrina.
Dinan juga mengatakan akan selalu cinta dan setia mendampingi Doni Salmanan dalam keadaan yang sulit tersebut.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Selalu punyamu dan akan selalu punyamu,” terang Dinan.
Dinan juga menyampaikan pesan bahwa ia dan suaminya bisa menghadapi hal ini bersama-sama.
“Bismillah, inna ma’al usri yusro,” (sesungguhnya dalam kesulitan pasti akan ada kemudahan) pungkasnya.
Dinan Nurfajrina terus memberikan dukungan moral dan kasih sayang terhadap suaminya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada postingan empat hari yang lalu, melalui akun Instagramnya pula Dinan memasang fotonya bersama Doni Salaman dengan kalimat ‘sampai jadi debu’.
Baca Juga: Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
Hal ini untuk menggambarkan bagaimana kesetiannya terhadap suaminya, walaupun dalam masa-masa sulit.
Dari keterangan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bahwa kasus penipuan melalui aplikasi Quotex oleh Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.
Berdasarkan mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(***)