BANTENRAYA.COM – Rumah sakit swasta di Kota Serang siap melayani pasien jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Kepastian itu terungkap usai Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Banten Barat menggelar audiensi dengan Pemkot Serang di ruang rapat Walikota Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Senin 13 Oktober 2025.
Audiensi tersebut dihadiri langsung Walikota Serang Budi Rustandi, Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin, Direktur RSUD Kota Serang Muammar, dan Ketua ARSSI Wilayah Banten Barat Tajus Ibrahim beserta pengurusnya.
BACA JUGA: Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah
Tajus Ibrahim mengatakan, pihaknya memprioritaskan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien tanpa memandang latar belakang sosial.
“Prinsip kami tetap utamakan pelayanan dulu, urusan biaya belakangan,” ujar Tajus, kepada Bantenraya.com.
Ia mengaku pihaknya langsung menangani pasien yang memiliki BPJS, namun jika belum memiliki BPJS, pihaknya masih bisa memberikan keringanan kepada pasien dengan cara mencicil, karena prioritas utamanya adalah menangani pasien terlebih dahulu.
BACA JUGA: Catat! Bocoran Tanggal Rilis Oppo Find X9, HP Gacor Dilengkapi Fitur Canggih
“Karena proses aktivasi BPJS kan butuh waktu, sekitar 14 hari kerja, kecuali untuk ibu hamil yang bisa langsung aktif,” ucap dia.
Menurut Tajus, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPJS dan Baznas. Kerja sama tersebut telah berjalan baik sehingga pasien dapat menerima layanan kesehatan secara prima.
“Ya, ada. Rumah sakit kami bekerja sama dengan Baznas. Tapi tentu ada aturannya, harus benar-benar layak dibantu baru bisa dibayarkan melalui Baznas. Teman-teman rumah sakit swasta lainnya juga sudah melakukan hal serupa,” katanya.
Ia mengaku pihaknya siap bekerja sama dengan Pemkot Serang terkait penyelenggaraan layanan Jamkesda, namun pihaknya menekankan pentingnya kejelasan terkait mekanisme anggaran serta prosedur pelaksanaannya.
“Pak Wali Kota dan Dinas Kesehatan memang meminta kerja sama layanan Jamkesda. Tapi tentu Jamkesda juga punya aturan yang hampir sama dengan BPJS,” tuturnya.
“Harus tepat sasaran, jangan sampai disalahgunakan. Misalnya pasien mampu tapi tetap minta Jamkesda, itu tidak boleh,” tandasnya. ***