BANTENRAYA.COM – Adanya kecelakaan kerja di Pelabuhan Ciwandan milik Pelindo Banten pada 24 Februari 2026 lalu, menuai sorotan dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia atau APBMI Provinsi Banten.
APBMI Provinsi Banten menyebut jika kecelakaan kerja yang menewaskan pengemudi truk usai bertabrakan dengan besi billet yang diangkut forklift, disebut adanya kesalahan prosedur dari perusahaan bongkar muat.
Ketua APBMI Provinsi Banten Alawi Mahmud mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi.
“Ternyata disaat yang sama ada dua kargo yang sedang bongkar, satunya berupa gandum dan satunya steel product berupa billet. Yang melakukan bongkar gandum PT Wirama Indah Cigading, dan yang bongkar billet PT Galuh Bandar Samudera,” kata Alawi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Alawi menjelaskan, Pelindo Banten tidak turut dalam kegiatan teknis dalam bongkat muat, hanya melayani jasa sandar kapal.
BACA JUGA: Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga
“Dari hasil investigasi, memang kedua perusahaan bongkar muat ini tidak ada flag man dan foreman. Ruang gerak forklift dan truk itu perlu adanya flag man dan foreman,” paparnya.
Dikatakan Alawi, APBMI sebagai wadah organisasi akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan bongkar muat.
“Nantinya agar ada PBM (Perusahaan Bongkar Muat) terseleksi untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti ini (kecelakaan kerja). Seleksinya PBM untuk bekerja di Pelabuhan oleh BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dan disetujui KSOP,” terangnya.
Ia menyebut kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia adanya human eror.
“Intinya mau tidak mau jadi bahan dasar evaluasi, agar PBM terseleksi semua aspek, agar PBM yang mendapatkan pekerjaan benar-benar sudah siap,” tuturnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia
Ia juga turut berduka cita atas kasus kecelakaan tersebut.
“Kami meminta PBM untuk menyelesaikan hak-hak korban kecelakaan kerja,” pintanya.***



















