BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau investasi bodong binary option Quotex.
Doni Salmanan merupakan orang kedua yang terjerat kasus binary option setelah Indra Kenz atas kasus yang sama melalui aplikasi Binomo.
Jika laporan tersebut terbukti, Doni Salmanan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
Penetapan tersangka Doni Salmanan dilakukan setelah sebelumnya melalui pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022.
Setelah ditetapkan sebgaai tersangka, Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditahan karena beberapa sebab, mulai dari alasan subjektif maupun objektif.
Baca Juga: Viral! Bocah Penjual Basreng Sembunyikan Sedekahnya, Netizen: Sultan Sesungguhnya
Alasan subjektif di mana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga dilakukan penahanan untuk Doni Salmanan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu 9 Maret 2022
Adapun alasan objektif sebagaimana yang dijelaskan oleh Ramadhan adalah lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini di atas liam tahun penjara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Hilman Hariwijaya, Penulis Novel Lupus Kini Telah Berpulang
“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***