BANTENRAYA.COM- Crazy Rich Bandung Doni Salamanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Penetapan tersangka Doni Salmanan dilakukan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 13 jam di pada Selasa 8 Maret 2022.
Bareskrim Polri dari hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Doni Salmanan memiliki sekitar 25 ribu member aplikasi di Telegram.
Baca Juga: Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota,” ujar. Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
“Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia, pasti gabung Telegram,” katanya.
Ramadhan mengungkapkan, usai ditetapkan sebagai tersangka Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Viral! Bocah Penjual Basreng Sembunyikan Sedekahnya, Netizen: Sultan Sesungguhnya
Penahanan sendiri dilakuakn dengan beberapa alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
“Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
Baca Juga: 3 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadhan yang Perlu Diketahui Umat Islam
“Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun,” Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022. ***



















