BANTENRAYA.COM – Aktivis antikorupsi Uday Suhada meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan membongkar kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang.
Apalagi, berdasarkan informasi, pungli tersebut diduga dilakukan pegawai di internal Kemenag Kota Serang.
“Atas persoalan ini, sudah saatnya bagi APH untuk turun tangan,” ujar Uday Suhaya perihal dugaan pungli di Kemenag Kota Serang, Minggu 20 Februari 2022.
Diketahui, sejumlah pegawai yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan ada dugaan pungli di Kemenag Kota Serang.
Pungli itu muncul ketika mereka membuat kartu pegawai, termasuk kartu suami dan istri.
Tidak hanya satu, pungli juga dialami oleh belasan pegawai di Kemenag Kota Serang. Bahkan jumlahnya diduga lebih banyak dari itu.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Kroasia Batal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
Selama ini, kasus ini tidak pernah mencuat ke publik meski sudah dikeluhkan banyak ASN Kemenag Kota Serang.
Uday yang merupakan Direktur Eksekutif Aliansi Indeenden Peduli Publik (ALIPP) ini mengatakan, bila APH masuk menyelidiki kasus ini, maka akan menjadi modal membongkar kasus yang lain.
Kasus pungli kartu pegawai Kemenag Kota Serang ini bisa menjadi pintu masuk guna memberantas korupsi di instansi vertikal.
Baca Juga: Jack Wilshere Resmi Berlabuh dengan AGF Aarhus di Liga Denmark, Ini Rincian Kontraknya
“Dan kasus ini bisa menjadi celah untuk membongkar hal serupa di lingkungan institusi vertikal ini,” ujar Uday.
Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ini juga mengatakan, saat ini dia sedang melakukan investigasi dugaan pungli di Kemenag di Banten.
Uday dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan sudah banyak mendorong kasus korupsi di Banten.
Baca Juga: Usai Berpisah dari Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Siap Bertemu Maria Ozawa
“Kami juga sedang melakukan investigasi terkait pungli di lingkungan Kemenag di Banten,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kemenag Kota Serang A. Rojak tampak tidak mau menjelaskan secara gamblang masalah dugaan pungli yang melibatkan pegawainya itu.
Rojak hanya mengatakan bahwa masalah itu sudah diurus oleh Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
“Sudah diurusin sama Kanwil,” katanya.
Rojak juga enggak memberikan komentar terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh internal Kemenag Kota serang.
“Udah udah pokoknya itu mah. Saya enggak mau komen lagi itu mah,” katanya.
Baca Juga: Tanda Ketika Tobat Diterima Allah SWT Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bisa Dirasakan dan Dilihat
Rojak juga menyebut tidak memiliki kewenangan mengurus masalah dugaan pungli itu. Bahkan saat ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan pada oknum pegawai yang melakukan pungli.
Apalagi, masalahnya sudah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
“Sudah kita serahin. Pihak sono, pihak atas. Kita mah enggak punya kewenangan apa-apa,” katanya. ***



















