Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp560 Juta oleh 3 Pekerja Migran Soal Program Tabungan Tanah

Riawan Abimanyu Oleh: Riawan Abimanyu
19 Januari 2022 | 10:06
Ustadz Yusuf Mansur Tanggapi Pernyataan Wanita Berkebaya Hijau Transparan dan Tampak Bra, UYM: Laporkan Saja

Ustad Yusuf Mansur mengenakan peci sebuah lokasi usai aktivitas Instagram yusufmansurnew

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga pekerja migran sebesar Rp 560 juta atas program tabungan tanah.

Ketiga penggugat itu adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Kuasa hukum ketiga pekerja migran, Asfa Davi B menjelaskan bahwa alasan mengatakan, ketiga penggugat yang merupakan pekerja migran Indonesia ini mengetahui program yang diusulkan Yusuf Mansur pada 2014 lalu.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Baca Juga: Disambangi ke Kediamannya, Gubernur Banten Sebut Raffi Ahmad Sultan Masa Kini

Saat kejadian, ketiga penggugat sedang bekerja di negara Hong Kong.

“Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022.

Asfa menjelaskan bahwa Yusuf Mansur menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.

Baca Juga: Sambut Raffi Ahmad, Gubernur Banten Masak Sendiri Hidangan Jamuan

“Saudara Jam’an Nurchotib Mansur (Ustadz Yusuf Mansur) waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya,” ujar Asfa.

“Nah, apa tabung tanah itu? itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta,” lanjutnya.

Jika ingin mengikuti program tersebut, kata Asfa, ketiga kliennya wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dengan membayar sebesar nominal Rp200 ribu.

Baca Juga: Pagi-pagi Raffi Ahmad Ngopi Bareng Gubernur Banten, Bahas Apa?

Hal itu membuat ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut, dan tergiur untuk menanam investasi masing-masing senilai Rp4,6 juta-Rp4,9 juta.

Pada saat menanam investasi, mereka akan dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah yang diusulkan tersebut.

Namun, kata Asfa, sejak tahun 2014 hingga saat ini, ketiga kliennya hingga saat ini tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan itu.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Dinamai Nusantara, Mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin Keberatan

Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Ustadz Yusuf Mansur.

“Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa,” ujar Asfa.

Dikutip dari situs sistem informasi dalam penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi

Penggugat pun beranggapan bahwa program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dengan perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.

Sebagaimana informasi, didapatkan bahwa kasus ketiganya yang menjerat Ustadz Yusuf Mansur dan diperkarakan di PN Tangerang.

Baca Juga: BJB Mesrakan Bali, Dukung Pengembangan UMKM di Pulau Dewata

Berdasarkan data perkara di PN Tangerang, gugatan pertama juga berkaitan dengan program tabung tanah ini.

Bukan hanya itu saja, gugatan kedua Ustadz Yusuf Mansur berkaitan dengan wanprestasi investasi hotel/apartemen umrah/haji.***

Editor: Administrator
Tags: Program Tabungan TanahUstadz Yusuf Mansur Digugat Rp560 Juta
Previous Post

Disambangi ke Kediamannya, Gubernur Banten Sebut Raffi Ahmad Sultan Masa Kini

Next Post

Link Nonton Moonshine Full Episode 1 sampai 9 Subtitle Indonesia, Drama Larangan Alkohol Zaman Joseon

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda