BANTENRAYA.COM – Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga pekerja migran sebesar Rp 560 juta atas program tabungan tanah.
Ketiga penggugat itu adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Kuasa hukum ketiga pekerja migran, Asfa Davi B menjelaskan bahwa alasan mengatakan, ketiga penggugat yang merupakan pekerja migran Indonesia ini mengetahui program yang diusulkan Yusuf Mansur pada 2014 lalu.
Baca Juga: Disambangi ke Kediamannya, Gubernur Banten Sebut Raffi Ahmad Sultan Masa Kini
Saat kejadian, ketiga penggugat sedang bekerja di negara Hong Kong.
“Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 18 Januari 2022.
Asfa menjelaskan bahwa Yusuf Mansur menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
Baca Juga: Sambut Raffi Ahmad, Gubernur Banten Masak Sendiri Hidangan Jamuan
“Saudara Jam’an Nurchotib Mansur (Ustadz Yusuf Mansur) waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya,” ujar Asfa.
“Nah, apa tabung tanah itu? itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta,” lanjutnya.
Jika ingin mengikuti program tersebut, kata Asfa, ketiga kliennya wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dengan membayar sebesar nominal Rp200 ribu.
Baca Juga: Pagi-pagi Raffi Ahmad Ngopi Bareng Gubernur Banten, Bahas Apa?
Hal itu membuat ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut, dan tergiur untuk menanam investasi masing-masing senilai Rp4,6 juta-Rp4,9 juta.
Pada saat menanam investasi, mereka akan dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah yang diusulkan tersebut.
Namun, kata Asfa, sejak tahun 2014 hingga saat ini, ketiga kliennya hingga saat ini tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan itu.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Dinamai Nusantara, Mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin Keberatan
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Ustadz Yusuf Mansur.
“Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa,” ujar Asfa.
Dikutip dari situs sistem informasi dalam penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Paksa Polisi
Penggugat pun beranggapan bahwa program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dengan perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Sebagaimana informasi, didapatkan bahwa kasus ketiganya yang menjerat Ustadz Yusuf Mansur dan diperkarakan di PN Tangerang.
Baca Juga: BJB Mesrakan Bali, Dukung Pengembangan UMKM di Pulau Dewata
Berdasarkan data perkara di PN Tangerang, gugatan pertama juga berkaitan dengan program tabung tanah ini.
Bukan hanya itu saja, gugatan kedua Ustadz Yusuf Mansur berkaitan dengan wanprestasi investasi hotel/apartemen umrah/haji.***