Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penadahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Oktober 2021 | 05:15
Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penadahan

Hakim PN Serang membacakan putusan pengadilan vonis bebas terhadap Kokom Komariah, terdakwa dari dakwaan penadahan JPU, Kamis 7 Oktober 2021.   Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menjatuhkan vonis bebas kepada Kokom Komariah, terdakwa kasus penadahan dua unit tablet hasil kejahatan.

Putusan atau vonis bebas diberikan setelah Kokom dinyatakan tak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Pemberian vonis bebas terungkap dalam sidang yang digelar di PN Serang, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Bau yang Menandakan Hadirnya Mahluk Halus 

Majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan, bahwa terdakwa Kokom Komariah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud adalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang yaitu Pasal 480 KUHP Penadahan.

“Membebaskan terdakwa Kokom Komariah dari semua dakwaan JPU, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati Banten Minta Pemda Lapor Jika Ada Indikasi Jaksa Nakal, Begini Ciri-cirinya

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

“Memulikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan serta harkat dan martabat terdakwa,” kata majelis hakim kepada JPU Kejari Serang Mulyana.

Vonis dari majelis hakim juga disaksikan kuasa hukum terdakwa Masruri, Mohamad Yusup, dan Manshur Aulia Adad dari dari kantor hukum MYP Law Firm.

Sebelumnya, JPU Kejari Serang menuntut Kokom Komariyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Heboh Berita Bidik Utama Untirta Berjudul ‘Presma Untirta Jadi Terduga Kasus Pelecehan Seksual’

Kokom didakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 340 KUHP Penadahan.

“Tidak ada unsur dugaan barang hasil pencurian,” ujar hakim.

Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan penadahan barang kejahatan itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Hadi (DPO Kasus Pencurian) melalui telepon.

Baca Juga: Putri Walikota Cilegon Nindy Oktiavani Ulang Tahun, Helldy Agustian: Mana Pemuda yang Kemarin Ngaku Jomblo?

Hadi mengajak terdakwa bertemu dengan tujuan untuk memberikan hadiah ulang tahun anak terdakwa.

Terdakwa bertemu dengan Hadi pada tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Tempatnya di depan pangkalan ojeg Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Baca Juga: Siap-siap, Gubernur Segera Buka Sayembara Desain Monumen Perjuangan Pembentukkan Provinsi Banten

Hadi menyerahkan sebagai hadiah berupa 1 unit Komputer Tablet Vandroid TAB 7 merek Advan yang diterima oleh terdakwa. 

Berselang 3 hari kemudian, Hadi kembali menghubungi terdakwa dan kembali bertemu pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Keduanya bertemu di depan Klinik Dokter Agus Kampung Citangkolo, Desa Bojong Kantong, Kecamatan Langen Sari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Baca Juga: Banten Tambah 1 Emas dari Angkat Besi Disumbangkan Rizki Juniansyah

Saat itu kembali menyerahkan 1 unit Komputer Tablet Vandroid TAB 7 merk Advan.

Namun ketika menerima kedua Komputer Tablet Vandroid tersebut, terdakwa tidak pernah menanyakan asal muasal kedua barang itu.

Alasannya, terdakwa malu kepada Hadi. Dua barang tersebut diserahkan di dua tempat terpisah dan bukan di rumah terdakwa.

Baca Juga: Ketua DPRD dan Komisi IV Geruduk RSUD Kota Serang, Ada Apa?

Diketahui, dua unit barang yang diserahkan kepada terdakwa merupakan hasil kejahatan pencurian.

Aksi terjadi pada 12 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB di SMAN 1 Pabuaran Kabupaten Serang.

Itu tepatnya di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 Baca Juga: Suami Tak Beri Nafkah Istri dan Anak Selama Berbulan-bulan Bisa Jadi Piutang? Begini Penjelasannya

Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Mulyana belum memberikan tanggapan atas vonis hakim tersebut dan mengaku masih pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata JPU kepada hakim.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Mohamad Yusup mengaku puas dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Cara Singkat Hilangkan Lendir, Mag Kronis hingga Kebotakan dari dr Zaidul Akbar

Memang sejauh ini, terdakwa tidak pernah mengetahui jika barang yang diberikan merupakan hasil kejahatan.

“Kita mengapresiasi putusan hakim sudah tepat sesuai dan hukum dan keadilan,” tuturnya.

“Kokom tidak bersalah, dan itu sudah disampaikan dalam penyidikan kepolisian,” imbuhnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: penadahanSMAN 1 Pabuarantabletvonis bebas
Previous Post

7 Bau yang Menandakan Hadirnya Mahluk Halus

Next Post

Resep Beef Teriyaki Ala Restoran Jepang, Super Mudah Dicoba di Rumah

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Aya Balqis

Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

14 Desember 2025 | 10:36
jule

Masih Belum Kapok! Julia Prastini Alias Jule Diduga Selingkuh dengan Suami Temannya Asal Malaysia

14 Desember 2025 | 10:29
Video

Gak Perlu Edit Video Ribet, Ini Cara Bikin YouTube Shorts dari Video Panjang

14 Desember 2025 | 10:22
Password

Ini 5 Cara Membuat Password Lebih Aman

14 Desember 2025 | 09:57

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda