BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menjatuhkan vonis bebas kepada Kokom Komariah, terdakwa kasus penadahan dua unit tablet hasil kejahatan.
Putusan atau vonis bebas diberikan setelah Kokom dinyatakan tak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Pemberian vonis bebas terungkap dalam sidang yang digelar di PN Serang, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga: 7 Bau yang Menandakan Hadirnya Mahluk Halus
Majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan, bahwa terdakwa Kokom Komariah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud adalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang yaitu Pasal 480 KUHP Penadahan.
“Membebaskan terdakwa Kokom Komariah dari semua dakwaan JPU, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Banten Minta Pemda Lapor Jika Ada Indikasi Jaksa Nakal, Begini Ciri-cirinya
“Memulikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan serta harkat dan martabat terdakwa,” kata majelis hakim kepada JPU Kejari Serang Mulyana.
Vonis dari majelis hakim juga disaksikan kuasa hukum terdakwa Masruri, Mohamad Yusup, dan Manshur Aulia Adad dari dari kantor hukum MYP Law Firm.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang menuntut Kokom Komariyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Heboh Berita Bidik Utama Untirta Berjudul ‘Presma Untirta Jadi Terduga Kasus Pelecehan Seksual’
Kokom didakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 340 KUHP Penadahan.
“Tidak ada unsur dugaan barang hasil pencurian,” ujar hakim.
Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan penadahan barang kejahatan itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Hadi (DPO Kasus Pencurian) melalui telepon.
Hadi mengajak terdakwa bertemu dengan tujuan untuk memberikan hadiah ulang tahun anak terdakwa.
Terdakwa bertemu dengan Hadi pada tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.
Tempatnya di depan pangkalan ojeg Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Baca Juga: Siap-siap, Gubernur Segera Buka Sayembara Desain Monumen Perjuangan Pembentukkan Provinsi Banten
Hadi menyerahkan sebagai hadiah berupa 1 unit Komputer Tablet Vandroid TAB 7 merek Advan yang diterima oleh terdakwa.
Berselang 3 hari kemudian, Hadi kembali menghubungi terdakwa dan kembali bertemu pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya bertemu di depan Klinik Dokter Agus Kampung Citangkolo, Desa Bojong Kantong, Kecamatan Langen Sari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Baca Juga: Banten Tambah 1 Emas dari Angkat Besi Disumbangkan Rizki Juniansyah
Saat itu kembali menyerahkan 1 unit Komputer Tablet Vandroid TAB 7 merk Advan.
Namun ketika menerima kedua Komputer Tablet Vandroid tersebut, terdakwa tidak pernah menanyakan asal muasal kedua barang itu.
Alasannya, terdakwa malu kepada Hadi. Dua barang tersebut diserahkan di dua tempat terpisah dan bukan di rumah terdakwa.
Baca Juga: Ketua DPRD dan Komisi IV Geruduk RSUD Kota Serang, Ada Apa?
Diketahui, dua unit barang yang diserahkan kepada terdakwa merupakan hasil kejahatan pencurian.
Aksi terjadi pada 12 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB di SMAN 1 Pabuaran Kabupaten Serang.
Itu tepatnya di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Suami Tak Beri Nafkah Istri dan Anak Selama Berbulan-bulan Bisa Jadi Piutang? Begini Penjelasannya
Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Mulyana belum memberikan tanggapan atas vonis hakim tersebut dan mengaku masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir,” kata JPU kepada hakim.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Mohamad Yusup mengaku puas dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Cara Singkat Hilangkan Lendir, Mag Kronis hingga Kebotakan dari dr Zaidul Akbar
Memang sejauh ini, terdakwa tidak pernah mengetahui jika barang yang diberikan merupakan hasil kejahatan.
“Kita mengapresiasi putusan hakim sudah tepat sesuai dan hukum dan keadilan,” tuturnya.
“Kokom tidak bersalah, dan itu sudah disampaikan dalam penyidikan kepolisian,” imbuhnya. ***



















