BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten masih banyak menerima keluhan masyarakat, tentang cara mengurus tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukumnya.
Dalam kesempatan ini, Ditlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo berbagi pengetahuan, mengenai alur tilang elektronik.
Untuk diketahui, setelah surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.
Baca Juga: Polda Banten Bakal Tambah Empat Kamera Tilang di Kota Serang, Cek Berikut Ini Lokasinya
Berikut langkah-langkah cara mengurus surat konfirmasi ETLE:
1. Masyarakat datang ke gedung pelayanan ETLE Ditlantas Polda Banten dan jangan lupa memakai masker, hand sanitizer dan dicek suhu oleh petugas.
2. Masyarakat menunggu di ruang Tunggu.
3. Mengisi daftar hadir dan masyarakat diarahkan ke bagian konfirmasi oleh petugas.
Baca Juga: 25 Mobil Plat Merah Kena Tilang Elektronik di Kota Serang, Rata-rata Lakukan Pelanggaran Ini
4. Setelah menerima surat konfirmasi ETLE, bisa konfirmasi ke web etlebanten.Info atau datang langsung pelayanan ETLE.
5. Petugas mengecek data dan menjelaskan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang terjadi, dan tata cara pembayaran denda tilangnya.
Apabila sudah melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Kemudian yang paling penting denda harus segera dibayar.
Jika tidak STNK akan diblokir, dan tidak bisa diperpanjang. ***



















