BANTENRAYA.COM – PT Krakatau Steel telah melakukan penawaran terhadap karyawannya untuk mengambil kesempatan pensiun dini pada akhir 2025 lalu.
Ratusan karyawan PT Krakatau Steel dikabarkan mengambil kesempatan pensiun dini tersebut.
Namun, data karyawan PT Krakatau Steel yang mendapatkan kesempatan pensiun dini hingga saat ini belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian memebenarkan jika manajemen PT Krakatau Steel telah menyampaikan kepada pihaknya akan adanya kebijakan pensiun dini karyawan atau golden handshake.
“Dari Bagian SDM (Sumber Daya Manusia) KS (Krakatau Steel) yang memberikan informasi,” kata Faruk kepada Banten Raya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Namun, Faruk mengaku sampai saat ini belum menerima data karyawan PT Krakatau Steel yang telah mengambil penawaran pensiun dini.
“Baru laporan secara lisan akan ada golden handshake,” kata Faruk.
Faruk juga menyampaikan, setiap perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK serta pensiun dini tetap memiliki kewajiban lapor kepada Disnaker setempat.
“Aturannya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya di PP Nomor 35 Tahun 2021,” kata Faruk.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Krakatau Steel Fedaus berkilah tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan, yang ada penawaran pensiun dini.
BACA JUGA: Sambut Investasi dari Tiongkok, Krakatau Steel Group Finalisasi Penjualan Lahan ke Wankai
“Jadi Rp4,9 triliun (pinjaman Danantara), Rp650 miliarnya itu angkanya begitu (untuk program pensiun dini). Jadi, memang waktu kita bilang suatu efisiensi perubahan struktur transformasi, pasti ada beberapa orang yang mungkin departemennya sudah tidak ada lagi. Efisiensi atau apa, dia mau ada di pensiun. Nah, kita pun membayarkan angkanya mereka dengan sama dan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemarin November-Desember sudah berjalan,” katanya, Minggu, 4 Januari 2026.
Fedaus menjelaskan, ada sekitar 300 orang yang sudah ikut dalam program tersebut, setiap karyawan bisa mendapatkan ratusan juta, tergantung perhitungan masa kerja.
“Jadi jangan sampai salah kaprah, ini tidak ada PHK yah, adanya Golden Handshake (Penawaran Pensiun Dini), adanya kita menghargai mereka bekerja, sekian lama kita berikan, masa kerja dia dengan dana yang diterima. Satu orang itu kalau nggak salah ada ratusan juta kalau nggak salah. Kalau nggak salah yah, karena saya nggak tahu detailnya,” ujarnya.***



















