BANTENRAYA.COM – PT Krakatau Steel menyiapkan anggaran Rp650 miliar untuk pensiunkan karyawan.
Pada periode November dan Desember sudah ada kurang lebih sebanyak 300 karyawan ikut program pensiun dini PT Krakatau Steel.
Krakatau Steel baru saja mendapatkan anggaran Rp4,9 miliar untuk modal kerja dan operasional pembelian bahan baku.
Namun, sebagian diantaranya untuk kompensasi atas pensiun dini karyawan.
BACA JUGA: Krakatau Steel Berharap Suntikan Modal Danantara
Corporate Secretary PT Krakatau Steel Fedaus berkilah tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan, yang ada penawaran pensiun dini.
“Jadi Rp4,9 triliun (pinjaman Danantara), Rp650 miliarnya itu angkanya begitu (untuk program pensiun dini). Jadi, memang waktu kita bilang suatu efisiensi perubahan struktur transformasi, pasti ada beberapa orang yang mungkin departemennya sudah tidak ada lagi. Efisiensi atau apa, dia mau ada di pensiun. Nah, kita pun membayarkan angkanya mereka dengan sama dan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemarin November-Desember sudah berjalan,” katanya, Minggu, 4 Januari 2026.
Fedaus menjelaskan, ada sekitar 300 orang yang sudah ikut dalam program tersebut, setiap karyawan bisa mendapatkan ratusan juta, tergantung perhitungan masa kerja.
“Jadi jangan sampai salah kaprah, ini tidak ada PHK yah, adanya Golden Handshake (Penawaran Pensiun Dini), adanya kita menghargai mereka bekerja, sekian lama kita berikan, masa kerja dia dengan dana yang diterima. Satu orang itu kalau nggak salah ada ratusan juta kalau nggak salah. Kalau nggak salah yah, karena saya nggak tahu detailnya,” ujarnya.
Fedaus menegaskan, uang ratusan juta untuk pensiun dini tersebut, nantinya bisa dimanfaatkan untuk investasi, membuka usaha dan lainnya.
Bahkan, Krakatau Steel juga nantinya akan merekrut lagi jika ada proyek baru yang dilakukan.
“Nah, angka ini kan dia bisa pakai buat misalnya investasi. Nanti dia selesai nih, nanti siapa tahu di KS ada lagi proyek baru, misalnya mau jalan blast furnish, kita akan undang dia lagi untuk masuk ke KS. Sebagai orang baru yang ke proyek baru, begitu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Al Khairiyah Ali Mujahidin menyampaikan, rencana PHK ratusan karyawan maupun pencopotan komisaris lokal bukanlah solusi, melainkan upaya mengalihkan tanggung jawab atas kebangkrutan perusahaan.
Bahkan, itu menjadi isu playing victim yang dilakukan di tengah rencana pinjaman Danantara kepada Krakatau Steel sebesar Rp4,9 triliun.
“Yang selama ini menggerogoti Krakatau Steel bukan komisaris lokal atau buruh yang akan di-PHK. Masalah utamanya justru berada pada oknum pejabat penting di tubuh perusahaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Pedagang CFD Taman Krakatau Diminta Gabung Kopdes Merah Putih
Menurut Mumu, PHK dan pembersihan komisaris lokal dijadikan alasan untuk melunakkan keputusan pemberian dana segar, seolah-olah tanpa langkah itu perusahaan tak bisa diselamatkan.
Artinya, Danantara tidak boleh gegabah. Suntikan dana Rp4,9 triliun harus didahului audit menyeluruh, menuntaskan persoalan hukum, serta reformasi tata kelola secara nyata.
“Jangan sampai Danantara diakali. Jika potensi kerugiannya besar bagi bangsa dan negara di masa depan, lebih baik rencana suntikan dana itu ditunda atau dikaji ulang secara serius,” pungkas Mumu
Mumu menyampaikan, meminta Danantara untuk mengkaji ulang rencana pencairan dana tersebut.
Ia menilai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar bagi kepentingan bangsa dan negara jika tidak didahului evaluasi menyeluruh.
BACA JUGA: Sambut Investasi dari Tiongkok, Krakatau Steel Group Finalisasi Penjualan Lahan ke Wankai
Persoalan utama Krakatau Steel bukan sekadar kekurangan modal, melainkan persoalan mendasar pada kultur dan tata kelola perusahaan yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Ia menyebut rekam jejak perusahaan baja pelat merah itu sarat dengan persoalan, mulai dari dugaan korupsi hingga tata kelola bisnis yang dinilai bermasalah.
“Kalau suntikan dana ini diberikan tanpa pembenahan menyeluruh, justru berbahaya. Uang negara bisa kembali habis tanpa menghasilkan perbaikan fundamental,” ujarnya.
PB Al Khairiyah mencatat sedikitnya empat alasan utama yang dinilai perlu menjadi pertimbangan serius Danantara sebelum mencairkan dana triliunan rupiah tersebut.
Pertama, ujar Mumu, ada dugaan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disebutnya masih kuat di tubuh Krakatau Steel.
BACA JUGA: Pedagang CFD Taman Krakatau Diminta Gabung Kopdes Merah Putih
“Belum ada indikasi nyata bahwa praktik-praktik tersebut berhasil diberantas. Sejumlah kasus yang mencuat ke publik, seperti persoalan proyek blast furnace, revitalisasi SSP, HSM, hingga zero reformer, disebut menjadi contoh nyata masalah tata kelola yang terus berulang,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Mumu, menilai masih terdapat potensi dugaan kejahatan korporasi yang belum tuntas ditangani aparat penegak hukum.
Salah satunya terkait proyek rotary kiln di Kalimantan yang mangkrak, serta dugaan rekayasa penurunan status dan penjualan anak usaha seperti PT KTI dan PT KDL.
“Penjualan kedua entitas tersebut disebut-sebut bernilai sekitar Rp3,2 triliun dan diduga dilakukan dengan harga murah kepada pihak swasta. Hingga kini, belum ada kejelasan penanganan hukum dari Kejaksaan Agung maupun KPK,” jelasnya.
Menurut Mumu, masalah lainnya, ada beban anak dan cucu perusahaan dinilai semakin membebani induk usaha.
Ia menyebut model ‘warung dalam toko’ di lingkungan grup Krakatau Steel justru menciptakan ketergantungan, tanpa ekspansi bisnis yang jelas.
BACA JUGA:
“Bahkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Terakhir, ujar Mumu, menyinggung kinerja joint venture Krakatau Steel dengan PT Krakatau Posco.
Ia menilai kepemilikan saham KRAS di perusahaan patungan tersebut tidak dikelola secara optimal sejak awal berdiri.
“Akibatnya, Krakatau Steel disebut tidak memperoleh keuntungan ideal,” jelasnya.***



















