BANTENRAYA.COM – Kebijakan baru dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa yang menyetop impor baju bekas dikeluhkan oleh pengusaha thrifting yang ada di Kota Cilegon.
Purbaya menegaskan bahwa penjualan baju bekas impor atau thrifting disebut ilegal.
Maka dari itu, Menkeu Purbaya melarang penjualan thrifting untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Dampak dari kebijakan tersebut, salah satu penjual thrifting di depan Kantor Bappeda Kota Cilegon Old Cloth Fikar mengatakan, sejak adanya kebijakan baru dari Menkeu Purbaya tersebut, membuat tokonya semakin sepi peminat.
BACA JUGA: Fekraf Banten Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas, Ajak Masyarakat Bangga Pakai Produk Lokal
Fikar telah menjalani UMKM bidang thrifting sejak tahun 2021, dan menyediakan mayoritas pakaian thrifting khusus untuk pakaian laki-laki.
“Toko saya buka dari pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB. Penjualan juga menurun, apalagi semenjak ada kebijakan baru Pak Purbaya,” karta Fikar kepada Banten Raya saat ditemui di tokonya, Jumat 28 November 2025.
Dirinya cukup kecewa dengan kebijakan terbaru pemerintah yang tak lagi memperbolehkan penjual untuk melakukan trifthing.
“Sedikit kecewa sama kebijakan baru Pak Purbaya, karena ini cukup berpengaruh ke pelaku UMKM bidang thrifting,” terangnya.
Dari adanya kebijakan tersebut, ikut serta mempengaruhi harga barang di produsennya.
BACA JUGA: KLH BPLH Hentikan Impor Besi dan Baja ke Indonesia, Cegah Radiasi Cs-137
Fikar mengambil barang thriftingnya di salah satu produsen pakaian thrifting yang ada di Bandung, Jawa Barat, dan mengalami kenaikan harga sebesar 50 persen.
“Makin bimbang buat penjualan kedepannya, harga di produsen juga naik 50 persen. Jadi kita mau ga mau harga di toko ikut naik,” terangnya.
Jika thrifting kedepannya benar tak diperbolehkan lagi oleh pemerintah, Fikar mengaku belum memiliki planning untuk bisnis lain kedepannya.
“Saya belum tau kedepannya mau bagaimana kalau thrifting ini benar-benar ga diperbolehkan. Kalau kerja ga mungkin juga, kayanya bakal beralih ke usaha yang lain,” jelasnya.
Ia berharap kedepannya pemerintah dapat mengkaji ulang dengan adanya kebijakan larangan penjualan thrifting.
BACA JUGA: NWS Klaim Sukses Buat Acara Musik di Bogor Tanpa Sampah, Banten Kapan ?
“Tolong dikaji ulang pak kebijakan thrifting ini, karena kita juga masuk dalam UMKM dan berharap UMKM kedepannya sejahtera,” harapnya.***


















