BANTENRAYA.COM — Forum Ekonomi Kreatif atau FEKRAF Banten menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan larangan impor pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri kreatif dan produk lokal Indonesia, khususnya di sektor fesyen.
Ketua Umum FEKRAF Banten, Muhammad Irfan, menyampaikan bahwa pemerintah kini menunjukkan komitmen nyata untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Sebab bila tidak ada tindakan tegas, maka impor pakaian bekas ilegal akan menghancurkan industri fesyen yang ada di Indonesia, termasuk di Banten.
“Alhamdulillah, bersama Kementerian UMKM RI, Bapak Menteri Maman Abdurrahman dan Bapak Temmy Satya, kami menghadiri pertemuan yang membahas pelarangan impor pakaian bekas. Ini sejalan dengan ketegasan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI yang juga mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo,” ujar Irfan, Minggu, 9 November 2025.
Menurut Koyong, panggilan akrab Irfan, langkah pemerintah ini adalah bukti nyata keberpihakan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan demikian, maka akan membantu industri fesyen di Indonesia bertahan.
BACA JUGA: Dindikbud Kota Serang Wajibkan Pegawai Pakai Pakaian Adat Saung Patok
“Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga, mendukung, dan memperjuangkan karya anak bangsa demi kemajuan ekonomi nasional. Dengan kebijakan yang tegas dan dukungan masyarakat, brand lokal bisa tumbuh dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Tidak hanya pakaian, dia juga akan menindak barang-barang lain yang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya strategis untuk menghidupkan kembali industri tekstil dan garmen nasional. Bila tidak dilarang, lama-lama praktik tersebut akan membuat industri tekstil dan garmen nasional gulung tikar.
BACA JUGA: 14 Peserta Berebut Kursi Direktur Keuangan dan SDM PCM, dari Bankir hingga Pengangguran
“Kalau saya ubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja dengan peraturan yang sesuai, maka industri domestik akan hidup, dan lapangan kerja pun bertambah,” ujarnya lagi.
Bahkan, dalam pernyataan lain, Purbaya menegaskan tidak akan mentolerir pihak mana pun yang menentang kebijakan tersebut. “Siapa yang nolak, saya tangkap duluan,” tegasnya.
.
Kebijakan Menteri Keuangan RI ini dipandang sebagai angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif di tanah air.
Dengan menurunnya peredaran pakaian bekas impor ilegal, produk lokal akan memiliki ruang lebih besar untuk berkembang. Padahal, saat ini banyak anak muda yang sedang berbisnis di dunia kreatif, salah satunya fesyen.
“Langkah ini bukan hanya melindungi pasar lokal, tetapi juga menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif,” kata Koyong.
“Kita ingin masyarakat bangga mengenakan produk buatan anak bangsa. Mari bersama gaungkan semangat #BanggaBuatanIndonesia,” tambah Koyong.
BACA JUGA: Tata Wajah Kota Rangkasbitung, Bupati Lebak Klaim Relokasi Pedagang Berjalan Humanis
Koyong pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung industri kreatif nasional. FEKRAF Banten menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Dengan dukungan masyarakat, kami yakin para pelaku usaha dan brand lokal akan terus tumbuh, berkembang, dan menjadi kebanggaan negeri sendiri,” ujarnya.***
















