BANTENRAYA.COM – Satu ekor buaya berukuran panjang dua meter kiriman dari kawasan Bantar Gebang, Bekasi, dilepasliarkan di Kawasan Pulau Panaitan, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Seekor buaya tersebut dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK Pandeglang, dan BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang.
Kepala BTNUK Pandeglang, Ardi Andono mengatakan, satu ekor buaya telah dilepaskan di Pulau Panaitan.
Pemilihan Pulau Panaitan sebagai lokasi pelepasliaran didasarkan pada kondisi ekosistem yang sangat mendukung sebagai habitat alami buaya.
“Pulau Panaitan tempat habitat buaya, karena lokasinya jauh dari pemukiman dan aktivitas manusia, sehingga memberikan ruang bagi buaya untuk kembali ke sifat alaminya,” kata Ardi, dikutip Bantenraya.com pada Minggu, 4 Januari 2025.
BACA JUGA: Sebelum Banjir Melanda Kota Cilegon, Robinsar Akui Telah Diingatkan BMKG
Dia menjelaskan, buaya yang dilepaskan di Pulau Panaitan merupakan hasil dari penyelamatan petugas BKSDA Jawa Barat, bersama warga Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Sebab, keberadaan buaya tersebut sempat menggegerkan warga Bantar Gebang saat diterjang bencana banjir.
“Seekor buaya ini sempat viral ketika banjir ditemukan di area tengah sawah di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi,” jelasnya.
Keberadaan buaya tersebut, lanjut Ardi, sempat menimbulkan kekhawatiran keselamatan warga setempat, namun buaya tersebut berhasil ditangkap oleh petugas bersama warga.
Menurutnya, pelepasliaran dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi buaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi buaya tersebut telah melewati masa rehabilitas, perawatan dan observasi.
BACA JUGA: Tiga Hari Berlalu, Banjir Masih Rendam Rumah Warga Kota Serang
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memitigasi konflik satwa dan manusia serta menjaga keanekaragaman hayati nusantara,” terangnya.***















