BANTENRAYA.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau DKPP Kabupaten Serang telah menggelar rapat kordinasi (rakor) untuk mengupdate lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Update dilakukan untuk menjaga lahan pertanian agar bisa memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sampai tahun 2045.
Sekretaris DKPP Kabupaten Serang Yuli Saputra mengatakan, saat ini ada 32 ribu hektare sawah atau lahan pertanian yang masih dimanfaatkan dan belum dilaih fungsikan.
BACA JUGA: Peralatan Diklaim Aman, BPBD Kota Cilegon Ngaku Cuma Punya 2 Tenda Pengungsi
“Kita melindungi lahan sawah dari adanya alih fungsi lahan supaya swsembada pangan terus bisa terjalan,” ujarnya, Senin 8 Desember 2025.
Dari 32 ribu hektare tersebut, 28 ribu di antaranya adalah LP2B dan 4.000 hektare lainnya adalah lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B).
“Upaya untuk melindungi lahan itu kita akan buat peraturan daerahnya. Apabila terjadi alih lahan, maka ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
BACA JUGA: Beasiswa S2 Maastricht University 2026–2027, Peluang Emas Anak Muda Indonesia untuk Menembus Dunia
Yuli menuturkan, pembuatan Perda itu sangat penting dalam mempertahankan kebutuhan pangan dengan mempertahanan LP2B.
“Kalau prediksi penyusutan kita belum hitung, tapi kita memprediksi terkait dengan kebutuhan pangan. Jadi kalau kebutuhan pangan itu kita upayakan dengan mempertahankan lahan sawahnya,” paparnya.
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Serang sudah mencapai sekitar 3.600 hektare.
“Kalau detailnya kita belum hitung tapi melihat dari luas baku lahan kemarin adanya penyusutan sebesar 3.600 hektare. Rata rata buat perumahan, industri bahkan keperluan jalan tol,” tuturnya. ***


















