BANTENRAYA.COM – Sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) meminta agar Gubernur Banten, Andra Soni menutup aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Lebak.
FTMB menilai keberadaan galian C di Lebak, khususnya di Kecamatan Maja dan Curugbitung memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Jurusan bicara FTMB sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Lebak, Ahmad Yunani bahwa galian C ilegal yang selama ini beroperasi mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang sangat serius.
“Kami minta Gubernur Banten turun langsung menutup galian C ilegal di Kabupaten Lebak,” kata Yunani, Selasa, 25 November 2025.
Menurut dia, pengupasan lapisan tanah permukaan akibat galian mengakibatkan penurunan kemampuan tanah dalam penyerapan air.
BACA JUGA : Jadi Lebih Menyala, Jalan Sunan Kalijaga Lebak Bakal Jadi Pusat Kuliner Rangkasbitung
Hal itu dinilai bisa berpotensi menimbulkan bencana alam maupun kerugian materil bagi masyarakat.
“Kerusakan permukaan tanah dapat mempercepat aliran air permukaan terutama pada musim hujan, tebing yang lemah mudah longsor serta menimbulkan endapan di saluran irigasi yang berakibat pada berkurangnya pasokan air pertanian,” paparnya.
Selain dampak lingkungan, Yunani juga menyoroti aktivitas kendaraan galian yang meresahkan masyarakat maupun pengendara.
Truk galian yang semerawut dan melanggar aturan membuat jalan menjadi rusak dan licin, bahkan banyak menimbulkan kecelakaan hingga korban jiwa.
Dia mencontohkan, armada selalu menggunakan badan jalan sebagai area parkir di beberapa titik Jalan Maja-Koleang.
Hal itu membuat ruang gerak pengendara lain seperti pengendara motor, mobil pribadi dan mobil angkutan umum lainnya menyempit sehingga mengakibatkan kemacetan yang sangat parah.
BACA JUGA : Ormas dan LSM Nakal Bikin Operasional Industri Lebak Tertekan, Gaji Buruh Disebut Jadi Korban
“Kondisi ini menimbulkan efek berantai, yakni waktu tempuh bertambah, distribusi barang dan layanan publik terhambat dan akses darurat ambulance dan pemadam kebakaran sering terganggu,” ucapnya.
“Selain itu pendapatan warga menurun (terutama UMKM terdampak), meningkatnya tekanan psikologis hingga stres warga yang berangkat dan pulang kerja melalui jalan tersebut, dan dampak lain-lainnya,” sambungnya.
Dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa mendengar keluhan itu.
Terlebih perusahaan angkutan tambang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Akibatnya, sering terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa, termasuk anak sekolah dan warga,” tandasnya. (***)

















