BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional atau SPN bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak menggelar pertemuan membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak tahun 2026.
Dalam pertemuan itu, buruh menuntut agar Pemkab Lebak menyampaikan usulan kenaikan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten sebesar 10,5 persen.
Dalam pertemuan itu juga, buruh dan Pemkab Lebak turut membahas hal lain, diantaranya ialah disparitas upah minimum antar Kabupaten Lebak dengan daerah lain di wilayah Provinsi Banten.
Dalam pembahasan itu, kedua belah pihak sepakat bahwa banyaknya oknum Organisasi Masyarakat atau Ormas hingga LSM nakal yang tidak bertanggung jawab menjadi salah satu alasan rendahnya upah buruh hingga berdampak pada kesejahteraan.
“Kami dari SPN juga tahu bahwa perusahaan-perusahaan di Lebak ini tertekan dengan banyaknya oknum ormas hingga LSM,” kata Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen pada Senin, 24 November 2025.
BACA JUGA: Pendapatan XLSmart Rp11,47 Triliun pada Kuartal III 2025
Menurut Uen, kondisi mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan ongkos lebih di luar perencanaan dalam melakukan operasional.
Hal itu kemudian berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji untuk karyawannya.
“Jadi saya harap Pemkab Lebak bisa memberikan solusi terkait hal ini. Perusahaan tidak boleh dilepas begitu saja. Pemkab harus membadani perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengakui hal tersebut.
Dirinya bahkan menyebut praktik cost ilegal yang harus ditanggung perusahaan merupakan sebuah rahasia umum yang membebani operasional perusahaan.
Dia menjelaskan, dalam hal ini perusahaan pada akhirnya harus menyisihkan biaya dari gaji karyawan untuk ‘jatah preman’.
BACA JUGA: Pelanggan Setia XLSmart dapat Hadiah Rp100 Juta dari Kuis Xtravaganza
“Bukan di Lebak saja, tapi di seluruh Indonesia. Mungkin ya salah satu penyebabnya karena penegakan hukum yang masih agak lemah ya. Tapi tentu hal itu jadi perhatian dari kita,” ujarnya.
Kendati begitu, Amir juga menyorot, industri di Kabupaten Lebak saat ini rupanya masih memanfaatkan para ormas hingga LSM untuk meminta pengawalan, alih-alih datang ke pemerintah ataupun aparat penegak hukum.
Menurut, industri harusnya mengadukan hal ini secara resmi, bukan sekadar keluhan secara lisan.
“Mungkin ya, karena banyak tuntutan dari ormas atau LSM ini ya akhirnya beban perusahaan tinggi,” ujarnya.
Terkait dorongan kenaikan upah minimum, SPN sendiri bahwa angka 10,5 persen itu mengacu pada komponen hidup layak. SPN menilai bahwa kebutuhan harian di Kabupaten Lebak cenderung sama dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
BACA JUGA: XLSmart Hadirkan Fitur Kontrol Pulsa, Diklaim Lindungi dari Pemakaian Tak Terduga
Selain meminta kenaikan upah minimum, SPN juga membawa tuntutan lain seperti pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing hingga pembentukan satgas PHK.
Diketahui saat ini, besaran UMK Lebak tahun 2025 sendiri ialah sebesar Rp3.176.384. Angka itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.***



















