Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ormas dan LSM Nakal Bikin Operasional Industri Lebak Tertekan, Gaji Buruh Disebut Jadi Korban

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
25 November 2025 | 06:30
LSM

SPN Kabupaten Lebak saat melakukan pertemuan dengan Pemkab Lebak pada Senin, 24 November 2025. (Aldi/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional atau SPN bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak menggelar pertemuan membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak tahun 2026.

Dalam pertemuan itu, buruh menuntut agar Pemkab Lebak menyampaikan usulan kenaikan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten sebesar 10,5 persen.

Dalam pertemuan itu juga, buruh dan Pemkab Lebak turut membahas hal lain, diantaranya ialah disparitas upah minimum antar Kabupaten Lebak dengan daerah lain di wilayah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

Dalam pembahasan itu, kedua belah pihak sepakat bahwa banyaknya oknum Organisasi Masyarakat atau Ormas hingga LSM nakal yang tidak bertanggung jawab menjadi salah satu alasan rendahnya upah buruh hingga berdampak pada kesejahteraan.

“Kami dari SPN juga tahu bahwa perusahaan-perusahaan di Lebak ini tertekan dengan banyaknya oknum ormas hingga LSM,” kata Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uen pada Senin, 24 November 2025.

BACA JUGA: Pendapatan XLSmart Rp11,47 Triliun pada Kuartal III 2025

Menurut Uen, kondisi mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan ongkos lebih di luar perencanaan dalam melakukan operasional.

Hal itu kemudian berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji untuk karyawannya.

“Jadi saya harap Pemkab Lebak bisa memberikan solusi terkait hal ini. Perusahaan tidak boleh dilepas begitu saja. Pemkab harus membadani perusahaan,” tuturnya.

BACAJUGA:

sekolah gratis banten

Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

11 Maret 2026 | 22:08
HMI dukung Penutupan akses tambang Cilegon

HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

11 Maret 2026 | 21:55
OPD

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

11 Maret 2026 | 21:42
Budi Rustandi moitoring THR

Walikota Serang Budi Rustandi Monitoring THR di RS Sari Asih

11 Maret 2026 | 21:36

Sementara itu Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengakui hal tersebut.

Dirinya bahkan menyebut praktik cost ilegal yang harus ditanggung perusahaan merupakan sebuah rahasia umum yang membebani operasional perusahaan.

Dia menjelaskan, dalam hal ini perusahaan pada akhirnya harus menyisihkan biaya dari gaji karyawan untuk ‘jatah preman’.

BACA JUGA: Pelanggan Setia XLSmart dapat Hadiah Rp100 Juta dari Kuis Xtravaganza

“Bukan di Lebak saja, tapi di seluruh Indonesia. Mungkin ya salah satu penyebabnya karena penegakan hukum yang masih agak lemah ya. Tapi tentu hal itu jadi perhatian dari kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Amir juga menyorot, industri di Kabupaten Lebak saat ini rupanya masih memanfaatkan para ormas hingga LSM untuk meminta pengawalan, alih-alih datang ke pemerintah ataupun aparat penegak hukum.

Menurut, industri harusnya mengadukan hal ini secara resmi, bukan sekadar keluhan secara lisan.

“Mungkin ya, karena banyak tuntutan dari ormas atau LSM ini ya akhirnya beban perusahaan tinggi,” ujarnya.

Terkait dorongan kenaikan upah minimum, SPN sendiri bahwa angka 10,5 persen itu mengacu pada komponen hidup layak. SPN menilai bahwa kebutuhan harian di Kabupaten Lebak cenderung sama dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

BACA JUGA: XLSmart Hadirkan Fitur Kontrol Pulsa, Diklaim Lindungi dari Pemakaian Tak Terduga

Selain meminta kenaikan upah minimum, SPN juga membawa tuntutan lain seperti pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing hingga pembentukan satgas PHK.

Diketahui saat ini, besaran UMK Lebak tahun 2025 sendiri ialah sebesar Rp3.176.384. Angka itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: LebakLSMOrmasUMK
Previous Post

Usulan UMK 2026 Belum Dibahas, Disnakertrans Pandeglang Lambat?

Next Post

Jepang Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Indonesia, Diprediksi Melonjak di 2026

Related Posts

sekolah gratis banten
Daerah

Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

11 Maret 2026 | 22:08
HMI dukung Penutupan akses tambang Cilegon
Daerah

HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

11 Maret 2026 | 21:55
OPD
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

11 Maret 2026 | 21:42
Budi Rustandi moitoring THR
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Monitoring THR di RS Sari Asih

11 Maret 2026 | 21:36
Salah satu THM di Kota Cilegon yang tetal buka saat Ramadan, Selasa (10/3).(Uri/Bantenraya.com)
Daerah

THM di Kota Cilegon Langgar Instruksi Walikota, Tetap Beroprasi Selama Ramadan

11 Maret 2026 | 21:13
Mobil dinas Pemkot Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Pinjamkan Mobil Dinas untuk Warga yang Mobilnya Tertimpa Tembok Rumah Dinas

11 Maret 2026 | 21:04
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sekolah gratis banten

Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

11 Maret 2026 | 22:08
HMI dukung Penutupan akses tambang Cilegon

HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

11 Maret 2026 | 21:55
OPD

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

11 Maret 2026 | 21:42
Budi Rustandi moitoring THR

Walikota Serang Budi Rustandi Monitoring THR di RS Sari Asih

11 Maret 2026 | 21:36

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda