Rabu, 14 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gubernur Banten Andra Soni Dukung Penutupan THM yang Tidak Punya Izin

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
17 November 2025 | 18:42
THM

Pol PP Kota Cilegon saat melakukan razia di THM beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Pol PP Cilegon)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, mendukung rencana penutupan tempat hiburan malam atau THM yang ada di wilayah Banten. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki izin.

BACAJUGA:

Kadung Baya

Pemilihan Ketua RW 04 Linkungan Kedung Baya Cilegon Dibuat Miniatur Pemilu, Siapkan TPS hingga Surat Suara

13 Januari 2026 | 21:30
PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon dan Krakatau Posco Butuh Waktu 3 Hari Terobos Jalur Kirimkan Water Treatment ke Sumatera Barat

13 Januari 2026 | 21:15
cadangan pangan Kabupaten Serang

Duh! Cadangan Pangan untuk Penanganan Bencana di Kabupaten Serang Mulai Menipis

13 Januari 2026 | 21:00
Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap

4 Tahun Menanti, Pembangunan Huntap di Lebak Selatan Masih Belum Pasti

13 Januari 2026 | 20:45

Hal itu ia sampaikan menyusul dengan adanya surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang meminta penertiban tempat hiburan malam atau THM tak berizin di wilayahnya.

Menurut Andra, secara aturan sudah jelas mengatur bahwa usaha yang tidak memiliki izin tidak memerlukan pertimbangan tambahan untuk ditutup termasuk THM.

Ia menyebutkan bahwa, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat terkait, sementara pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki batasan kewenangan yang harus dipatuhi termasuk THM.

“Kalau yang tidak tertib itu ya harus ditertibkan, terutama yang nggak berizin. Secara regulasi kan yang tidak berizin tuh tanpa harus ada persetujuan ataupun dukungan, ya memang harus ditertibkan, termasuk tambang misalnya, bukan hanya tempat hiburan atau THM, ” kata Andra kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Andra menekankan bahwa, segala bentuk aktivitas ilegal, baik tambang maupun tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, harus mendapat penindakan tegas. Ia memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah aparat penegak hukum maupun Pemda setempat dalam proses penertiban tersebut.

BACA JUGA : MUI Kota Cilegon Desak Gubernur Banten Tutup THM

“Kalau yang namanya ilegal, misal tambang ilegal atau tempat hiburan malam yang tidak berizin, itu harus didukung untuk ditutup. Ya saya mendukung, silakan, lanjut,” tegasnya.

Diketahui, permohonan penertiban THM  itu sebelumnya disampaikan Pemkot Cilegon pada 12 November 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/2486/polpp yang ditujukan kepada Gubernur Banten.

Dalam surat tersebut, Pemkot Cilegon menjelaskan bahwa sejumlah tempat hiburan malam atau THM di wilayahnya terbukti belum memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

Pemkot Cilegon menyebut, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan pemberian izin usaha hiburan berada di pemerintah provinsi.

Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah usaha tak berizin THM, Pemkot Cilegon meminta agar Provinsi Banten segera melakukan evaluasi dan penertiban.

Permohonan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Cilegon. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Andra SoniCilegongubernur bantenIziznTHM
Previous Post

Naik 2 Kali Lipat, BPRS CM Salurkan Pinjaman Modal UMKM Capai Rp 3,6 Miliar

Next Post

Lift RSUD Banten Mati, Pelayanan Menjadi Tidak Maksimal

Related Posts

Kadung Baya
Daerah

Pemilihan Ketua RW 04 Linkungan Kedung Baya Cilegon Dibuat Miniatur Pemilu, Siapkan TPS hingga Surat Suara

13 Januari 2026 | 21:30
PMI Kota Cilegon
Daerah

PMI Kota Cilegon dan Krakatau Posco Butuh Waktu 3 Hari Terobos Jalur Kirimkan Water Treatment ke Sumatera Barat

13 Januari 2026 | 21:15
cadangan pangan Kabupaten Serang
Daerah

Duh! Cadangan Pangan untuk Penanganan Bencana di Kabupaten Serang Mulai Menipis

13 Januari 2026 | 21:00
Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap
Daerah

4 Tahun Menanti, Pembangunan Huntap di Lebak Selatan Masih Belum Pasti

13 Januari 2026 | 20:45
rumah rusak bencana Kabupaten Serang
Daerah

Baru Awal Tahun, 37 Rumah di Kabupaten Serang Rusak Diterjang Bencana

13 Januari 2026 | 20:30
huntap
Daerah

Amir Hamzah Kesal Huntap Cigobang Tak Ada Kejelasan: Kalau Pusat Gak Sanggup Biar Daerah Miskin Ini yang Bangun!

13 Januari 2026 | 20:15
Load More

Popular

  • manajemen talenta

    Manajemen Talenta Bikin ASN Pemkot Cilegon Galau, Koneksi Politik Tak Lagi Diandalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tempat Makan di Cilegon dengan Menu Nusantara dan View Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Surely Tomorrow Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Park Seo Jun dan Won Ji An

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Korea Taxi Driver Lanjut Season 4? Begini Tanggapan Pyo Ye Jin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama 2025 Program Jumat Jajan Cilegon Kumpulkan Omzet Rp 429 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Terapkan Manajemen Talenta Mulai Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Spesifikasi Oppo Reno 15 Pro Vs Oppo Reno 15 Pro Max, Mana yang Paling Worth it

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Sosialisasi Bangunan Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sukawaris-Tanjungan Pandeglang Selesai Dibangun, Warga Bareng Bupati Dewi Babacakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 5 Pejabat Eselon II Pakai Manajemen Talenta, Walikota Serang Budi Rustandi Evaluasi Bisa 3 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kadung Baya

Pemilihan Ketua RW 04 Linkungan Kedung Baya Cilegon Dibuat Miniatur Pemilu, Siapkan TPS hingga Surat Suara

13 Januari 2026 | 21:30
PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon dan Krakatau Posco Butuh Waktu 3 Hari Terobos Jalur Kirimkan Water Treatment ke Sumatera Barat

13 Januari 2026 | 21:15
cadangan pangan Kabupaten Serang

Duh! Cadangan Pangan untuk Penanganan Bencana di Kabupaten Serang Mulai Menipis

13 Januari 2026 | 21:00
Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap

4 Tahun Menanti, Pembangunan Huntap di Lebak Selatan Masih Belum Pasti

13 Januari 2026 | 20:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda