BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, mendukung rencana penutupan tempat hiburan malam atau THM yang ada di wilayah Banten. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki izin.
Hal itu ia sampaikan menyusul dengan adanya surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang meminta penertiban tempat hiburan malam atau THM tak berizin di wilayahnya.
Menurut Andra, secara aturan sudah jelas mengatur bahwa usaha yang tidak memiliki izin tidak memerlukan pertimbangan tambahan untuk ditutup termasuk THM.
Ia menyebutkan bahwa, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat terkait, sementara pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki batasan kewenangan yang harus dipatuhi termasuk THM.
“Kalau yang tidak tertib itu ya harus ditertibkan, terutama yang nggak berizin. Secara regulasi kan yang tidak berizin tuh tanpa harus ada persetujuan ataupun dukungan, ya memang harus ditertibkan, termasuk tambang misalnya, bukan hanya tempat hiburan atau THM, ” kata Andra kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Andra menekankan bahwa, segala bentuk aktivitas ilegal, baik tambang maupun tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, harus mendapat penindakan tegas. Ia memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah aparat penegak hukum maupun Pemda setempat dalam proses penertiban tersebut.
BACA JUGA : MUI Kota Cilegon Desak Gubernur Banten Tutup THM
“Kalau yang namanya ilegal, misal tambang ilegal atau tempat hiburan malam yang tidak berizin, itu harus didukung untuk ditutup. Ya saya mendukung, silakan, lanjut,” tegasnya.
Diketahui, permohonan penertiban THM itu sebelumnya disampaikan Pemkot Cilegon pada 12 November 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/2486/polpp yang ditujukan kepada Gubernur Banten.
Dalam surat tersebut, Pemkot Cilegon menjelaskan bahwa sejumlah tempat hiburan malam atau THM di wilayahnya terbukti belum memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Banten.
Pemkot Cilegon menyebut, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan pemberian izin usaha hiburan berada di pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah usaha tak berizin THM, Pemkot Cilegon meminta agar Provinsi Banten segera melakukan evaluasi dan penertiban.
Permohonan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Cilegon. (***)















