Rabu, 21 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

MUI Kota Cilegon Desak Gubernur Banten Tutup THM

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
17 November 2025 | 12:30
THM

Pol PP Kota Cilegon saat melakukan razia di THM beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Pol PP Cilegon)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Cilegon mendesak Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melakukan penutupan tempat hiburan malam atau THM.

Hal itu, karena berkaitan dengan moralitas dan lebih banyak memberikan kerusakan seperti menggangu ketertiban, kenyamanan dan keamanan dibandingkan manfaat yang diterima masyarakat.

Tidak hanya itu saja, MUI  Kota Cilegon juga menilai secara tegas berdasarkan hasil razia tempat hiburan malam tidak mengantongi izin.

Diketahui, diskotek atau THM di Kota Cilegon sendiri mulai bebas beroperasi.

Bahkan, beberapa kali diskotek menyiapkan pesta dengan mengundang Disc Jockey (DJ) tamu dan menggelar acara Ladies Night Party.

Maraknya tempat hiburan tersebut seolah tidak mendapatkan pengawasan atau terkesan ada pembiaran dari pemerintah.

BACAJUGA:

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22

Menurut data dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, sedikitnya ada 4 lokasi diskotek di Kota Cilegon yakni di Merpati, Kalyana Mitta, Grand Krakatau dan Kings.

BACA JUGA: Film Horor Dopamin Akan Segera Tayang di Bioskop, Bercerita Tentang Pasutri yang Temui Permasalahan

Bahkan, Walikota Cilegon Robinsar juga sudah bersurat resmi dengan nomor 300.1.1/2486/polpp pada Rabu 12 November 2025 tersebut, Walikota Cilegon Robinsar memohon melakukan penutupan sejumlah titik tempat hiburan malam yang tidak berizin kepada Gubernur Banten.

Hal itu karena alasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melanggar norma sosial dan kenyamanan masyarakat.

“Kami MUI Kota Cilegon mendesak agar Pak Gubernur memberikan izin untuk penutupan. Ini untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abas, Senin 17 November 2025.

Sutisna menjelaskan, tempat hiburan malam dibandingkan manfaatnya lebih banyak membawa kerusakan.

“Tempat maksiat itu kerusakannya lebih banyak dibanding manfaatnya, maka iti harus ditinggalkan sebagaimana ada dalam ajaran agama,” jelasnya.

BACA JUGA: Bangga! Film Maker Muda Asal Banten Tembus Festival Film Internasional JAFF 2025

Di sisi lain, papar Sutisna, THM berdasarkan hasil penilaian Pemkot Cilegon tidak memiliki izin.

“Apalagi itu tidak ada izin. Jadi tidak ada alasan gubernur membiarkannya,” pungkasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Kota CilegonMUIMUI Kota Cilegontempat hiburan malamTHM
Previous Post

Inovatif! Untirta Kemas Seni Calung Jadi Media Edukasi Anyaman Pandan Duri

Next Post

Massa Aksi Penolakan Tambang di Bojonegara dan Puloampel Tolak Video Call Andra Soni, Minta Gubernur Hadir Langsung

Related Posts

cabai merah keriting
Daerah

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang
Daerah

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk
Daerah

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22
Dindik Cilegon
Daerah

21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

20 Januari 2026 | 20:17
pilkada
Daerah

Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, DPRD Boleh Pilih Kepala Daerah, Asal Independen Diberi Jalan

20 Januari 2026 | 20:12
Load More

Popular

  • tambang ilegal

    Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Februari 2026, Warga Cilegon Yang Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo Akan Diberi Hadiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Samsat Ramanuju Ditutup April 2026, Layanan Pindah ke Kantor Kecamatan Citangkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 600 Ton Sampah Dihasilkan Warga Lebak Setiap Hari, Separuhnya Terbuang ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
hodak

Dipercaya Hodak Tampil di 4 Laga Terakhir, Dewangga Ingin Persib Bandung Hattrick Juara

21 Januari 2026 | 05:45
resep

Sudah Jarang Ditemui, Yuk Intip Resep Semar Mendem Jajanan Pasar yang Gurih dan Lembut

21 Januari 2026 | 05:30
jule

Sempat Heboh Soal Perselingkuhan hingga Keciduk Bareng Jefri Nichol, Julia Prastini Alias Jule Minta Maaf

21 Januari 2026 | 01:32

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda