BANTENRAYA.COM – Komisi 2 DPRD Kota Serang mendapatkan laporan tiga
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang diduga melakukan mark up data.
Informasi mengenai tiga PKBM di Kota Serang diduga melakukan mark up data disampaikan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Serang, Edy Irianto.
Edy Irianto mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan mark up data di tiga PKBM Kota Serang itu dari masyarakat.
“Pak Ketua DPRD Kota Serang kaitan dengan ada informasi yang diduga ada markup data di tiga PKBM di Kota Serang,” ujar Edy, kepada Bantenraya.com, Kamis 6 November 2025.
Ia menjelaskan, data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM harus masuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
BACA JUGA : Kota Serang Diguncang Gempa 8 SR, BPBD Gelar Simulasi Banjir dan Kebakaran
Setelah Dapodik tersebut terinput di Dindikbud Kota Serang, kata dia, selanjutnya PKBM mendapatkan bantuan berupa dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan yang lainnya.
“Dengan adanya informasi ini akan kita dalami, kita tindaklanjuti karena ini sifatnya masih diduga,” ujar Edy, saat jumpa pers di DPRD Kota Serang, Kamis 6 November 2025.
Ia menyebutkan, identitas tiga PKBM yang diduga melakukan mark up data yakni, PKBM Fatimah, PKBM Kartika, dan PKBM Cahaya Nusantara.
“PKBM Fatimah bangunannya sederhana seperti pos ronda, belajarnya lesehan. PKBM Kartika memiliki 840 warga belajar tapi baru punya satu kelas, sedangkan PKBM Cahaya Nusantara di Kepuren, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, memiliki 400 siswa,” jelas dia.
Untuk memastikan data itu benar, pihaknya berencana melakukan kunjungan ke tiga PKBM tersebut.
BACA JUGA : Cegah Korupsi, Anggota DPRD Kota Serang Dibekali Pencegahan Anti Korupsi
“Nanti akan kita cek ke lapangan akan kita padukan datanya ke Dindik kebenarannya bagaimana. Jadi ini masih kita lakukan pengawasan,” katanya.
Edy mengaku pihaknya melakukan pengawasan di tiga PKBM itu atas instruksi pimpinan DPRD Kota Serang hasil aspirasi masyarakat.
“Ini atas perintah Ketua DPRD, karena ini aspirasi masyarakat, supaya tidak terjadi mark up data tersebut akan kita luruskan,” tutur Edy.
Jika ternyata terbukti, kata dia, maka tiga PKBM tersebut melanggar hukum pidana.
“Kalau ini benar ini bisa kategori pidana. Nanti kita laporkan ke pimpinan DPRD, beliau nanti yang akan mengambil langkahnya,” tandas dia. (***)













