BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang sudah tiga kali bersurat ke Perusahaan Gas Nasional atau PGN, agar adanya penertiban terhadap para pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di atas jalur pipa gas.
Jalur pipa gas zona harus steril dari segala aktivitas apapun, karena sangat berbahaya.
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penertiban para PKL yang berjualan di jalur pipa gas itu kewenangan PGN.
“Kewenangannya itu ada di PGN. Kita sudah mengimbau sebanyak tiga kali kepada PGN untuk melakukan penertiban karena itu objek vital,” ujar Wahyu, kepada Banten Raya, ditemui di Setda lantai 3 Pemkot Serang, Senin, 27 Oktober 2025.
BACA JUGA: Layanan Digital CMM, Pelanggan PGN Bisa Catat Meter Sendiri
Ia menjelaskan, objek vital diatur dalam mekanisme hukum yang ada sesuai peraturan perundang-undangan.
“Siapapun yang berdiri di atas bangunan itu melanggar hukum. Jadi teman-teman perlu juga untuk meminta keterangan dari PGN, kenapa mereka sampai berdagang di situ,” jelas dia.
Wahyu menegaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para pedagang.
“Yang kedua kita sudah menyurati juga PGN untuk menertibkan pedagang-pedagang yang ada di jalur pipa gas,” tegasnya.
Jika ditertibkan oleh PGN, lanjut dia, para pedagang tersebut akan direlokasi ke dalam Pasar Induk Rau.
BACA JUGA: Setujui Pemutusan Kerja Sama Pasar Induk Rau, PT Pesona Banten Persada Berikan Tiga Syarat
“Ya tentunya ke dalam Pasar Rau,” tandas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Serang mendorong Pemkot Serang untuk segera menertibkan para pedagang yang berjualan di jalur pipa gas luar Pasar Induk Rau Kota Serang.
Penertiban itu para pedagang perlu segera dilakukan, karena jalur pipa gas zona berbahaya.
Dorongan penertiban para pedagang ini terungkap saat DPRD Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jalur pipa gas area luar Pasar Induk Rau Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.***














