BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas penegakan Peraturan Bupati atau Perbup tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang di jalanan Kabupaten Lebak.
Melalui Satgas itu, Perbup dengan nomor 36 tahun 2025 itu akan benar-benar diterapkan sekaligus memberi sanksi bagi siapapun pihak yang dinyatakan melanggar.
Pembentukan Satgas itu sendiri merupakan salah satu poin yang wajib dilakukan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Perbup tersebut.
Rencananya, Satgas yang dibentuk akan diisi dari berbagai elemen, mulai dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, hingga TNI dan Polri.
“Otomatis penegakan hukumnya nanti dilakukan oleh Satgas. Itu yang belum kita laksanakan, kita terapkan secara bertahap,” kata Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward, Senin, 27 Oktober 2025.
BACA JUGA: Merasa Terzalimi, Sopir Angkot Palka Kembali Minta Trans Banten Dihentikan
Rully menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi Perbup tersebut secara masif, baik dilakukan melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan.
Sasarannya ialah para pengusaha angkutan di Kabupaten Lebak maupun sopir-sopir truk tambang.
Proses sosialisasi rencananya akan dilaksanakan satu bulan penuh sebelum sanksi yang disiapkan benar-benar diterapkan, yakni ancaman denda yang mencapai Rp24 juta.
“Tapi mudah-mudahan pengelola tidak sampai mendapat sanksi itu, dalam hal ini mereka mematuhi aturan tersebut,” terangnya.
Kemudian, Rully menjelaskan lagi, dalam Perbup jam operasional truk tambang diperketat.
Pemkab Lebak memilih jam malam ketika pengguna jalan dari masyarakat umum sangat lengang.
“Truk hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB,” terang dia.
Rully berharap semua pihak bisa bisa tidak melanggar aturan yang dibuat oleh Pemkab Lebak tersebut.***














