BANTENRAYA.COM – Madrasah Ash Shafwah yang berada di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kondisinya memrihatinkan.
Bangunan utama madrasah tersebut hampir roboh.
Madrasah Ash Shafwah disebut telah berdiri sejak tahun 2005.
Sejak itu pula, Madrasah Ash Shafwah tak pernah tersentuh renovasi.
BACA JUGA: Ribuan Guru Madrasah di Banten Belum Tercover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Di lapangan, para siswa belajar di dalam ruang kelas yang mengalami kerusakan parah.
Pada bagian dinding bangunan madrasah, terlihat banyak sekali retakan.
Belum lagi, atap yang keropos sangat membahayakan bagi siswa yang belajar di bawahnya.
Kondisi tersebut guru dan siswa merasa was-was ketika kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung.
BACA JUGA: Tak Lagi 3 Bulan Sekali, Kemenag Kota Cilegon Pastikan Honor Guru Madrasah Cair per Bulan
Selain bangunan utama dan ruang kelas, fasilitas belajar pun sangat terbatas, sementara semangat anak-anak untuk terus menimba ilmu agama dan umum tak pernah surut.
Kepala Madrasah Ash Shafwah, Suhandi, menceritakan bagaimana para guru tetap menjaga semangat mendidik di tengah keterbatasan sarana.
“Kondisi bangunan memang banyak yang rusak, dinding retak dan atap bocor. Namun, semangat guru-guru di sini tidak pernah surut. Mereka tetap hadir setiap hari, mendampingi anak-anak belajar dengan penuh keikhlasan,” kata Suhandi pada Senin, 29 September 2025.
Sejumlah wali murid dan tokoh masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, agar kondisi darurat ini segera diatasi.
“Sudah 20 tahun kami bertahan dengan segala keterbatasan,” tuturnya.
BACA JUGA: Honor Guru Madrasah Cilegon Mulai Tersendat Lagi Mulai Was-was Terulang Seperti 2024
Dihubungi terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak, Slamet menuturkan, Kemenag Lebak sendiri tidak bisa berbuat banyak. Katanya, pihaknya tidak memiliki wewenang apalagi anggaran.
Namun, kata dia, madrasah sebetulnya bisa mengajukan melalui E-Sarpras yang sudah tersedia dan Kemenag hanya tinggal mengeluarkan rekomendasi.
“Permasalah kita di kabupaten tidak punya kewenangan tidak ada anggaran untuk membantu. Kita hanya punya kewenangan untuk melaporkan ajuan dan rekomendasi,” kata Slamet.***
















