Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Rudapaksa Anak Kandung Kini Bebas

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 September 2025 | 19:13
MA

Saefi saat ditetapkan tersangka oleh PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, belum lama ini. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang atas vonis bebas Muhammad Saefi asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang yang didakwa memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun dan kasusnya kini berada di Pengadilan Negeri Serang.

Berdasarkan salinan putusan kasasi nomor 6998 K/Pid.Sus/2025 yang diperoleh Banten Raya, putusan tersebut dibacakan pada 2 Juli 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto memutuskan menguatkan vonis bebas Hakim PN Serang.

ADVERTISEMENT

Majelis sependapat dengan alasan majelis hakim di PN Serang yang membebaskan Saefi karena adanya kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024 lalu.

Di surat itu, korban mengaku merekayasa kasus perkosaan yang seorang olah-olah dilakukan oleh Saefi yang merupakan ayah kandungnya.

BACA JUGA: Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

Sehingga Dakwaan JPU Kejari Serang tidak terbukti dan Saefi harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Sehingga alasan kasasi penuntut umum berkaitan dengan penilaian atas hasil pembuktian tidak dapat dibenarkan, karena merupakan kewenangan judex facti yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

BACAJUGA:

Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13
Walikota Cilegon Robinsar saat mengahadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Iklas dan menodong Pejabat Eselon II sudah berapa juz membaca Al-quran, Senin 9 Maret 2026 petang, (Uri/Bantenraya.com)

Ketika Walikota Cilegon Todong Khataman Al-quran Pejabat Eselon II: Bukan Hanya Bacaan

10 Maret 2026 | 21:00

Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat mengaku belum mengetahui hasil putusan kasasi dari MA.

Hingga kini, JPU Kejari Serang belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti langkah (Kejari) selanjutnya kalau sudah menerima salinan putusan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 29 September 2025.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut jika M. Saefi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair kesatu subsider atau dakwaan kedua JPU Kejari Serang.

BACA JUGA: Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM

Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolres Serang tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.

Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada Majelis Hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaiamna dalam lampiran.

Kemudian pertimbangan lainnya yaitu telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian M Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.

Korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya. Dan anak korban marah kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.

Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA: 12 Saksi Hadir Dalam Sidang Tertutup Kasus Pembunuhan Pegawai BRILink di Pabuaran

Korban juga kesal kepada M Saefi, lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya. Baik dari materi, maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya. Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BebasJPUkasasiWaringinkurung
Previous Post

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

Next Post

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

Related Posts

Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13
Walikota Cilegon Robinsar saat mengahadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Iklas dan menodong Pejabat Eselon II sudah berapa juz membaca Al-quran, Senin 9 Maret 2026 petang, (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Ketika Walikota Cilegon Todong Khataman Al-quran Pejabat Eselon II: Bukan Hanya Bacaan

10 Maret 2026 | 21:00
Narasumber diskusi menyampaikan gagasannya, dalam diskusi pada Bazar Ramadan Kadaharan Buka Puasa yang digelar Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026. (Muhaemin/Bantenraya.com)
Daerah

Diskusi Bazar Ramadan, Kesbangpol-DKUPP Pandeglang Soroti Dampak Geopolitik hingga Ketahanan Ekonomi UMKM

10 Maret 2026 | 20:30
Suasana di Pelabuhan Ciwandan yang akan dipersiapkan untuk menampung pemudik Lebaran 2026. (Dokumentasi Pelindo Banten)
Daerah

Update Info Mudik: Pelabuhan Ciwandan Siapkan Buffer Area Hingga Pembebasan Biaya Rp 0 Rupiah

10 Maret 2026 | 20:00
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSIM Yogyakarta Vs Persijap Jepara, Jangan Lengah Laskar Mataram, Laskar Kalinyamat Bertekad Curi Poin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13
Walikota Cilegon Robinsar saat mengahadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Iklas dan menodong Pejabat Eselon II sudah berapa juz membaca Al-quran, Senin 9 Maret 2026 petang, (Uri/Bantenraya.com)

Ketika Walikota Cilegon Todong Khataman Al-quran Pejabat Eselon II: Bukan Hanya Bacaan

10 Maret 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda