BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang atas vonis bebas Muhammad Saefi asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang yang didakwa memerkosa anak kandungnya yang berusia 17 tahun dan kasusnya kini berada di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan salinan putusan kasasi nomor 6998 K/Pid.Sus/2025 yang diperoleh Banten Raya, putusan tersebut dibacakan pada 2 Juli 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto memutuskan menguatkan vonis bebas Hakim PN Serang.
Majelis sependapat dengan alasan majelis hakim di PN Serang yang membebaskan Saefi karena adanya kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024 lalu.
Di surat itu, korban mengaku merekayasa kasus perkosaan yang seorang olah-olah dilakukan oleh Saefi yang merupakan ayah kandungnya.
BACA JUGA: Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang
Sehingga Dakwaan JPU Kejari Serang tidak terbukti dan Saefi harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Sehingga alasan kasasi penuntut umum berkaitan dengan penilaian atas hasil pembuktian tidak dapat dibenarkan, karena merupakan kewenangan judex facti yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat mengaku belum mengetahui hasil putusan kasasi dari MA.
Hingga kini, JPU Kejari Serang belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Nanti langkah (Kejari) selanjutnya kalau sudah menerima salinan putusan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 29 September 2025.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut jika M. Saefi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair kesatu subsider atau dakwaan kedua JPU Kejari Serang.
BACA JUGA: Sidang di SPBU Ciceri Kota Serang, Terdakwa Pertamax Oplosan Tunjukkan Proses Pencampuran BBM
Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolres Serang tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.
Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada Majelis Hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaiamna dalam lampiran.
Kemudian pertimbangan lainnya yaitu telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian M Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.
Korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya. Dan anak korban marah kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.
Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA: 12 Saksi Hadir Dalam Sidang Tertutup Kasus Pembunuhan Pegawai BRILink di Pabuaran
Korban juga kesal kepada M Saefi, lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya. Baik dari materi, maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya. Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.***















