BANTENRAYA.COM – Seorang pemuda berinisial AA berumur 31 tahun, warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi.
Terduga pelaku ditangkap, terlibat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik warga yang terparkir di tempat cukur rambut di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kecamatan Kaduhejo.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, penangkapan terduga pelaku menindak lanjuti laporan korban yang kehilangan motor usai mencukur rambut.
BACA JUGA Event Rhino Eco Run 2025 Jadi Magnet Wisata dan Sport Tourism Pandeglang
Saat itu korban datang ke tempat pangkas rambut di wilayah Kecamatan Kaduhejo. Korban memarkirkan kendaraannya di depan kios. Korban baru sadar motornya hilang setelah selesai memotong rambut.
“Motor korban hilang pada saat mencukur rambut. Tersangka membawa kendaraan milik korban dengan merusak kunci kontak motor,” kata Kasat, Minggu (27/9).
Dari laporan korban, kata Kasat, jajaran Reskrim meminta keterangan korban, saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jajarannya berhasil membekuk terduga tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Majasari.
“Tersangka kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor korban dan kunci leter T yang digunakan oleh tersangka untuk merusak kunci kontak kendaraan,” tegasnya.
Kata Kasat, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan sendiri. Hal itu diketahui dari kamera pengawas berupa CCTV yang diterpasang di Jalan AMD, sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaan tersangka.
“Tersangka jalan kaki dan sudah memantau dari daerah situ beberapa jam sebelumnya,” katanya.
Dijelaskannya, kasus curanmor tersebut saat ini dalam pengembangan. Sebab, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. “Tersangka merupakan residivis kasus curanmor,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang, serta pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. “Untuk hukumannya pasal 363 KUHP,” terangnya. ***















