BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Wilayah Kerja II Provinsi Banten menyebutkan, kasus sengketa di sektor properti adalah sektor yang mendominasi laporan masuk sepanjang 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPSK WKP II Provinsi Banten, Sugiri yang mengungkapkan, berdasarkan dari catatannya sejak Januari hingga September 2025, pihaknya telah menerima sebanyak 21 aduan masyarakat.
Dari total tersebut, Sugiri mengatakan, jika 12 aduan diantaranya adalah terkait masalah properti.
“Sepanjang Januari sampai dengan September, kami sudah menerima total 21 aduan. Dari 21 laporan atau pengaduan itu, mayoritas di bidang properti, ada sekitar 12 aduan. Sisanya baru terkait dengan hal lain seperti pembelian barang dan jasa,” kata Sugiri saat ditemui usai audiensi dengan Gubernur Banten, Andra Soni di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis, 25 September 2025.
Sugiri menjelaskan, dari 21 aduan yang ia terima, sebanyak 20 diantarannya sudah diselesaikan secara rekonsilisasi, mediasi, dan arbitrase.
BACA JUGA: Tera Ulang di 3 Pasar, Disperindag Kota Cilegon Temukan Timbangan Bermasalah
Sementara, satu aduan diantaranya masih dalam proses, karena baru diterima pada Rabu, 24 September 2025 lalu.
Ia mengatakan, aduan pada sektor properti seringkali merupakan kasus wanprestasi dari pihak developer perumahan.
Beberapa kasus, kata dia, konsumen dijanjikan macam-macam, namun hasil yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Macam-macam ya, tapi memang mayoritas kasus-kasus wanprestasi. Seperti ada contoh kasus yang konsumen sudah akad, bayar rutin selama satu tahun, tapi ketika di-cek ternyata rumahnya belum dibangun. Ada juga kasus yang konsumen bayar, rumahnya sudah dibuatkan, tapi ketika di-cek material yang digunakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” jelasnya.
“Kemudian, ada juga kasus tanah kavling, konsumen beli dan dijanjikan akan dibuat infrastruktur jalan dan lain-lain, tapi ternyata ketika konsumen sudah beli, sudah membangun rumah di tanah tersebut, ternyata fasilitas atau infrastrukturnya tidak dibangun,” lanjutnya.
BACA JUGA: Penjualan Properti di Banten Banyak Berujung Sengketa, BPSK Ingatkan Konsumen Soal Ini
Hal-hal tersebut, kata dia, seringkali terjadi dan diadukan kepada pihaknya.
Bahkan, Suguri mengaku jika sejak dilantik pada Agustus 2024 lalu, beban kinerja yang pihaknha dapatkan terus meningkat.
Kepada Gubernur Banten Andra Soni, Sugiri mengungkapkan kebutuhan dari lembaga yang ia nahkodai agar mendapatkan dukungan regulasi dan penunjang kinerja.
“Sejak kami dilantik, beban kerja BPSK itu terus meningkat. Karena itu, kepada pak Gubernur Andra Soni kami BPSK WKP I maupun II menyampaikan jika kami perlu disiapkan kantor permanen, termasuk dukungan regulasi dan penunjang kinerja,” ujarnya.
“Karena selama ini kantor yang kami tempati masih sewa. Makanya kami sampaikan dan berharap agar pemerintah provinsi memberi perhatian lebih terhadap kebijakan perlindungan konsumen,” tambahnya.
BACA JUGA: Usai Lebaran Sektor Properti di Banten Hadapi Tekanan Ekonomi Global
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, jika pihaknya mengapresiasi kinerja BPSK WKP I dan II dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Ia juga berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan BPSK sebagai lembaga strategis dalam urusan perlindungan konsumen.
“BPSK adalah lembaga strategis dalam urusan perlindungan konsumen. Tentu kita akan mendorong penguatan kepada BPSK, baik dari sisi regulasi maupun fasilitasnya,” kata Andra.***