BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi Banten Wilayah Kota Serang mencatat mayoritas masyarakat melaporkan soal sengketa properti di Banten.
Wakil Ketua BPSK Provinsi Banten Rudiansyah Thoib mengatakan, persoalan yang paling banyak disampaikan oleh konsumen di Banten berkaitan dengan sertifikat rumah yang belum di ambil, tidak ada progres yang ditawarkan, hingga fasilitas yang tidak sesuai.
“Sesuai dengan tema yang kali ini konsumen yang melakukan pelaporan terkait properti lebih dari 60 persen, adapun laporan lainnya itu merata berkaitan dengan konsultasi,” ujar Rudi kepada awak media, Rabu 21 Mei 2025.
Menurutnya, konsumen memiliki posisi yang strategis dalam menentukan perekonomian, oleh sebab itu kehadiran BPSK di Banten menjadi sarana untuk masyarakat agar tidak terus dirugikan.
“Adanya perlindungan tersebut memberikan bukti bahwa adanya kepastian hukum untuk masyarakat, kami berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya pengetahuan terhadap produk, dan proses pelaporan yang baik jika mengalami kerugian,” cakapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia atau REI Banten Roni H Adali menyampaikan, beberapa tips yang bisa dilakukan oleh masyarakat ketika hendak membeli perumahan terutama subsidi agar terhindar dari masalah sengketa.
“Yang pertama adalah kita harus chek dulu pengembang, tack record yang dimiliki bai atau tidak. Ini perlu terutama bagi pengembang yang baru memulai projek pertamanya,” jelas Roni.
Yang terpenting, masyarakat bisa juga menanyakan terkait dengan legalitas tanah pengembang, karena akan berpengaruh terhadap proses balik nama ketika pembiayaan sudah selesai.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal OSN 2025 untuk SD hingga SMA, Cek Tanggalnya
“Dan terakhir, ini adalah lokasi yang strategis, jangan sampai tidak ditempati, sehingga terbengkalai dan cicilan tidak berjalan,” ujarnya.
Roni menegaskan, di Banten sendiri tidak ada pengembang perumahan yang memiliki masalah sengketa berat dengan konsumen. Jika ada, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa dikeluarkan dari asosiasi.
“Kalau ada pengembang yang bandel langsung kita coret, dan akan kesulitan untuk mendapatkan kepercayaan dari para stakeholder terkait, sehingga dia tidak bisa menjalankan bisnis properti lagi,” kata Roni.***