BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan muncul kabar adanya sebuah grup di Facebook yang mempromosikan Fantasi Sedarah, dengan anggota yang tergabung mencapai puluhan ribu.
Beberapa postingan di grup Facebook tersebut secara terang-terangan menggambarkan tentang sebuah hasrat menyimpang dari sedarah, anaknya sendiri.
Dengan adanya grup Fantasi Sedarah yang menceritakan secara jelas hubungan seksual dengan keluarga tersebut, tentu mencerminkan darurat moral yang mendesak untuk segera ditangani.
Darurat moral dari Fantasi Sedarah tersebut harus segera ditangani dengan sebuah edukasi dan tindakan hukum yang tegas.
Hubungan seksual sedarah tersebut juga bisa disebut dengan Inses, hubungan seksual dengan mahram (kerabat dekat) seperti ibu, anak, saudara kandung.
Baca Juga: Penjualan Properti di Banten Banyak Berujung Sengketa, BPSK Ingatkan Konsumen Soal Ini
Islam dengan tegas melarang perbuatan Inses secara mutlak, hal tersebut terjadi karena dapat merusak nilai akhlak, keluarga serta kemanusian.
Mengapa agama Islam dengan tegas melarang perbuatan Inses tersebut?
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, Inses atau Fantasi Sedarah: sebuah dosa besar yang dikecam sejak zaman nabi Adam AS.
Dengan pelarangan hubungan pernikahan dengan wanita mahram atau keluarga, maka hubungan badan antara kedua orang yang mahram tersebut masuk dalam kategori perzinaan.
Inses secara otomatis masuk dalam ayat larangan perzinahan antara keduanya hubungan laki-laki dan perempuan yang sedarah.
Selain itu, dalam hal ini ulama kemudian menjelaskan, di antara semua perzinaan, inses adalah suatu perzinaan yang dosanya paling besar.
Hal tersebut dapat terjadi karena perilaku menyimpang Inses dinilai merusak banyak sekali prinsip-prinsip akhlak karimah dan syari’ah Islam.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan
“Zina paling besar adalah zina dengan mahram.”
Perbuatan zina yang dilakukan secara sengaja dengan mahram atau sedarah tersebut dianggap sebuah dosa zina yang paling besar.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal OSN 2025 untuk SD hingga SMA, Cek Tanggalnya
Larangan perilaku menyimpang Inses atau sedarah tersebut, tidak hanya berlaku di masa syari’at Nabi Muhammad saw.
Larangan ini sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS. Hal ini menunjukkan bahwa Inses adalah sebuah perilaku yang sangat dikecam Islam sampai-sampai tak pernah ada satu masa pun dimana Inses diperbolehkan.
Dengan demikian, perbuatan Inses atau hubungan seksual sedarah tersebut masuk dalam perbuatan zina yang paling besar.***
















