BANTENRAYA.COM – Hari bebas kendaraan bagi ASN Pemkot Cilegon yang dilakukan setiap Rabu ternyata masih banyak pelanggaran.
Pantauan Banten Raya di lapangan, nampak sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman atau depan Kantor Walikota Cilegon pada Rabu, 21 Mei 2025.
Beberapa malah memarkirkan kendaraan plat merahnya persis di bahu Jalan Jenderal Sudirman dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Plt Asda I Setda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, akan melakukan pengecekan kembali terhadap para ASN yang masih membandel.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal OSN 2025 untuk SD hingga SMA, Cek Tanggalnya
“Nanti dicek dulu. Akan ditegur tertulis oleh Kepala OPD (Organisasoi Perangkat Daerah)-nya,” katanya, Rabu 21 Mei 2025.
Aziz menyampaikan, untuk kendaraan sendiri, sebenarnya ASN boleh diantar, tapi tidak bisa dibawa dan diparkirkan.
“Kalau hanya di drop boleh. Tapi saya tidak melihat sama sekali pejabat membawa kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaskan, dirinya naik taksi online untuk bisa sampai ke kantor.
“Tadi naik taksi online. Bayar Rp23 ribu dari rumah ke kantornya,” pungkasnya.***