BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi membongkar segel di jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis 11 September 2025.
Pembongkaran segel dilakukan Budi Rustandi karena lahan tersebut merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Serang.
Pantauan Bantenraya.com di lokasi, penyegelan dilakukan dengan menutup akses pembangunan jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum, dan memasang baliho pemilik PT. Surya Jaya Graha Pratama.
Dinilai Pelayanan Tidak Maksimal, Mahasiswa Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum karena beberapa waktu lalu sempat ditutup oleh pemilik PT. Surya Jaya Graha Pratama.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pembongkaran segel dilakukan karena lahan tersebut ditutup dan diklaim fasos-fasum masih milik PT. Surya Jaya Graha Pratama.
“Saya turun ke sini katanya disegel, ditutup oleh PT. Surya Jaya Graha Pratama,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Saham IRSX Curi Perhatian Usai Melonjak 442 Persen
Ia menjelaskan, pembongkaran segel dilakukan karena sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sesuai aturan. Itu adalah milik Pemerintah Kota Serang. Ini kalian bisa lihat datanya, ini masuknya fasos-fasum,” jelas dia.
Budi Rustandi Kesal dan Cek Balik
Budi mengaku akan menanyakan balik kepada PT. Surya Jaya Graha Pratama terkait penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) karena itu salah satu fasos-fasum yang harus disediakan oleh pengembang.
“Sekarang gantian saya tanya balik. Mereka sudah ada TPUnya belum. Nanti saya perintahin Pak dewan Pak Edi Santoso untuk ngecek TPU-nya ada apa enggak,” katanya.
Ia juga mengaku kesal terhadap PT. Surya Jaya Graha Pratama yang menutup alias menyegel pembangunan jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum secara sepihak.
“Ya karena kan harusnya ini jangan main tutup ini kan bicara dulu lho. Karena ini kurang bagus buat saya, makanya saya akan tanya balik mereka TPU-nya sudah ada atau belum, kalau sesuai peraturan harus ada TPU-nya,” jelas Budi. *
 
			















