Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 20:40
Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan

Mantan pegawai kantor pos, Dasan Sarpono saat mengikuti persidangan, Senin (21/10/2024). Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dituntut 5,3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, minta dibebaskan oleh Majelis Hakim, Senin (21/10/2024). Dasan mengklaim, jika dirinya bersalah atas korupsi uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang tersebut.

Kuasa hukum Dasan Sarpono, Salamat Sihombing mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, para saksi menyebutkan tidak ada keterlibatan Dasan dalam transaksi pembayaran pajak desa.

“Para saksi-saksi dari pihak desa tersebut, dalam bertrasaksi dilakukan oleh saksi Andri dan saksi Aep Saifullah maka terdakwa tidaklah patut dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Selain itu, Salamat menjelaskan dari keterangan pihak Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang terbukti jika Dasan Sarpono tidak terlibat.

“Dalam fakta persidangan telah terbukti tidak adanya keterlibatan terdakwa. Maka kami selaku team kuasa hukum keberatan jika terdakwa kategorikan sebagai pelaku dalam perkara di desa Katulisan,” jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Salamat mengungkapkan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara itu dianggap telah selesai. Sebab, pajak Desa telah dibayarkan oleh pihak desa.

“Pajak terhutang yang termasuk kerugian negara sudah dibayarkan oleh Desa- Desa secara keseluruhan, sehingga tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.

Selamat menerangkan Dasan juga tidak pernah menerima uang sebagaimana dakwaan JPU.  Sehingga tidak seharusnya, terdakwa dibebani uang pengganti.

“Dalam tuntutannya sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp 193.964.666,” terangnya.

Atas fakta tersebut, Salamat meminta majelis hakim membebaskan Dasan Sarpono dari segala tuntutan JPU. Sebab, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas IA berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pintanya.

Sebelumnya, JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Dasan Sarpono dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Selain pidana badan, Dasan Sarpono juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp. 193.964.666, atau subsider 3 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan. Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan. Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang  akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.

Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020  yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.
 
Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.

BACAJUGA:

LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Karang Taruna

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47
Cuci Darah

Anak Usia 3 Tahun Sudah Cuci Darah, Ortu Diminta Tak Sembarangan Berikan Minuman Manis

14 Desember 2025 | 20:33

Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.

Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan. Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa. Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846. Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023. (***)

Tags: kabupaten serangkorupsipengadilan
Previous Post

Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Next Post

Realisasi PBB-P2 Rendah, Nanang Saefudin Ancam Geser Lurah

Related Posts

LPG
Daerah

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang
Daerah

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Karang Taruna
Daerah

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47
Cuci Darah
Daerah

Anak Usia 3 Tahun Sudah Cuci Darah, Ortu Diminta Tak Sembarangan Berikan Minuman Manis

14 Desember 2025 | 20:33
PPPK
Daerah

Gaji 5.747 Orang PPPK, Pemkot Serang Alokasikan Rp191,3 Miliar

14 Desember 2025 | 19:58
Hanura
Daerah

Pemilu 2024 Zonk, Hanura Banten Targetkan Raih Kursi Pada 2029

14 Desember 2025 | 19:53
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Untirta

IKA Pendidikan Kimia Untirta Resmi Dilantik, Wujudkan Alumni yang Unggul dan Berdampak Bagi Negeri

14 Desember 2025 | 20:56
Karang Taruna

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda