Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 20:32
Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Terdakwa mendengarkan JPU yang tengah membacakan dakwaan, Senin (21/10/2024 Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Tafsirudin Direktur PT Tegar Jahara didakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tak pernah dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) alias fiktif, untuk jaminan pinjaman uang ke salah satu Bank Daerah untuk jaminan pinjaman senilai Rp1,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa Tafsirudi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang pada Senin 21 Oktober 2024 yang diketahui Majelis Hakim Dedi Ady Saputra.

JPU Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya mengatakan pada April 2018, Tafsirudin mendatangi Bank Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang menemui Sony Sulaeman selaku kepala cabang, bersama tiga pengurus perusahaan.

BACAJUGA:

Tempat wisata di Anyer

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
Sampah

Terdapat 16 Titik Sampah Baru, Warga Masih Bandel Buang Sampah Sungai Cibanten

14 Desember 2025 | 12:24
PKS

Rakerda DPTD PKS Kota Serang, Fokus Pertumbuhan Kader, Perputaran Ekonomi dan Sosial Politik Meningkat

14 Desember 2025 | 12:16

“CV Dua Mustika yang diwakilkan saksi Ridwan Rohman selaku Direktur.
CV Kasep Baraya diwakilkan oleh saksi Dodo Iskandar selaku Direktur, dan CV Mitra Usaha Abadi diwakilkan oleh saksi Wawan Kustiawan selaku Direktur,” katanya.

Yuliawati menjelaskan kedatangan Tafsirudin bersama tiga direktur untuk menemui Sony Sulaiman yaitu untuk mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa SPK fiktif.

Baca Juga: Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

SPK tersebut yaitu SPK dengan Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA III/Satker OP SDAC/10/2018, Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/29/2018 dan Nomor HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/09/2018 tanggal 26 Februari 2018.

“SPK tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkapnya.

Yuliawati menambahkan SPK fiktif itu kemudian dijadikan anggunan pinjaman Bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin, dengan pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.

“Pada 11 April 2018, saksi R. Adi Suaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen KMKK milik CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan CV Mitra Usaha Abadi dari saksi Sony Sulaeman (Kepala Cabang-red),” tambahnya.

Yuliawati menerangkan ketiga SPK itu kemudian diverifikasi oleh Gita selaku account officer (AO). Pihak Bank kemudian bertemu dengan Faizal Abdul Azis selaku perwakilan ketiga perusahaan.

“Kemudian saksi Gita bersama dengan saksi Faizal bertemu dengan terdakwa di Kantor BBWS Citarum. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber daya air BBWS Citarum,” terangnya.

Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Yuliawati menegaskan dalam pertemuan itu Iyan Kartifa Susanto membenarkan adanya pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh ketiga perusahaan itu, dan sesuai dengan SPK. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan uang muka, dan dibayar setelah pekerjaan selesai.

“Senjaminkan SPK fiktif, saksi Tafsirudin Juga menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02809/Lopang milik Budi Hartini seluas 699 meter persegi,” tegasnya.

Yuliwati mengatakan setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu mendapatkan pinjaman. CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.

“Setelah Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) tersebut cair secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 1.530.000.000,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan Situ dan Sungai.

Dalam pertemuan itu, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.

Baca Juga: Dua Tahun Raperda Usaha Mikro dan Koperasi Mandek, Dinkopukmperindag Kota Serang Minta Ada Keberpihakan

Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin melakukan penghitungan rincian biaya dan mengajukan penawaran Harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.

Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi. Ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.

Secara rinci, CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.

CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp. 1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp. 648.757.000.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (***)

Tags: hukumKejariKota Serangpenipuan
Previous Post

Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Next Post

Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan

Related Posts

Tempat wisata di Anyer
Daerah

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang
Daerah

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
Sampah
Daerah

Terdapat 16 Titik Sampah Baru, Warga Masih Bandel Buang Sampah Sungai Cibanten

14 Desember 2025 | 12:24
PKS
Daerah

Rakerda DPTD PKS Kota Serang, Fokus Pertumbuhan Kader, Perputaran Ekonomi dan Sosial Politik Meningkat

14 Desember 2025 | 12:16
qorin 2
Daerah

Harga Tiket Film Qorin 2 Hari Ini di Bioskop Cilegon Lengkap dengan Jadwal Tayang

14 Desember 2025 | 12:03
tenis meja
Daerah

Pertandingkan Dua Nomor, Turnamen Tenis Meja MIERT Cup I 2025 Suskes Digelar

14 Desember 2025 | 11:29
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manchester City

Prediksi Crystal Palace vs Manchester City, Mampukah Taktik Guardiola Meraih Kemenangan?

14 Desember 2025 | 13:14
Tempat wisata di Anyer

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
manchester city

Premier League Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Datang dengan Kemenangan atas Real Madrid

14 Desember 2025 | 12:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda